
MANADO – Kementerian Dalam Negeri sejauh ini tidak pernah secara eksplisit – Normatif mementahkan ancaman status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap petahana yang terang benderang melakukan pelanggaran UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 berupa rolling pejabat atau ASN. Surat yang muncul tanggal 10 Mei 2024 bukan surat persetujuan tapi surat korespondensi menteri dan kepala daerah.
Berita yang berseliweran dan menyatakan Joune Ganda dan Caroll Senduk tidak terjerat Pasal 71 UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 ternyata murni tafsir hukum liar dari pelaku pers atau penulis berita. Surat itujuga sudah beredar kemana-mana dan sudah diteliti tim hukum dari kebanyakan partai pengusung lawan.
“Baru kop sudah jelas. Itu bukan surat persetujuan. Isinya juga tidak ada persetujuan. Secara umum isi surat Mendagri menjelaskan bahwa benar ada Rolling jabatan dan pembatalan dengan tenggat waktu yang sangat panjang,” jelas Ketua RAKO Sulut Harianto SPi, Jumat siang di Manado.
Dari Minahasa Utara, pengacara Michael Remizaldy Jacobus Bakal Calon Bupati Petahana terbukti melakukan rolling pada tanggal 22 Maret 2024 dan 17 April 2024.
Seraya menepis pernyataan LSM yang menegaskan ada rolling pengecualian, menurut Jacobus, Joune Ganda telah melakukan pergantian pejabat senyatanya tidak memenuhi syarat pengecualian yakni persetujuan Mendagri pada saat tanggal tersebut.
“Dia itu pakai logika hukum apa? Orang ditilang hari ini tanpa SIM, tapi dia coba paksakan bahwa tilang hari ini tidak berlaku karena SIM yang terbit minggu lalu. Dia belajar hukum dari mana…?? Bagaimana bisa Bupati Petahana Joune Ganda melakukan pergantian pejabat tanggal 22 Maret 2024 dan 17 April 2024, lantas dia paksakan itu sah karena Persetujuan yang baru terbit tanggal 10 Mei 2024. Janganlah karena terlalu fanatik mendukung Bakal Calon kita jadi “membabibuta” membela jagoan”, counter Jacobus.
Advokat yang tidak lama lagi menyelesaikan studi Doktoral di Universitas Trisakti ini menjelaskan, bahwa kalau mau membaca surat mendagri tertanggal 5 September 2024 harus cermat. Surat itu tidak pernah menegaskan kalau pergantian pejabat tanggal 22 Maret 2024 dan 17 April 2024 itu sebagai perbuatan yang dibenarkan. “Coba dia baca dengan teliti. Surat itu hanya menyatakan sudah ada persetujuan tanggal 10 Mei 2024, dan bahwa SK tanggal 22 Maret 2024 telah dicabut tanggal 17 April 2024. Tapi, dia lupa bahwa untuk menyatakan kalau pergantian pejabat tanggal 22 Maret 2024 dan 17 April 2024 adalah pelanggaran bukan Mendagri tetapi domain penyelenggara pemilu. Dan Surat Menteri itu bukan justifikasi atas pelanggaran Bupati Petahana, tapi memperjelas kalau ia sudah melakukan pelanggaran. Ingat ini bukan ranah hukum administrasi pemerintahan dan hukum kepegawaian saja atau lex generalis, tapi ketika sudah masuk pada tahapan Pilkada, maka berlaku lex spesialisnya yaitu UU Pilkada. Kalau pergantian pejabat normal dan ada salah prosedur SK, sesuau UU Administrasi Pemerintahan cukup dicabut saja selasai. Tapi, jika sekarag dalam pilkada, maka tidak berhenti disitu, melainkan karena ada pergantian pejabat yang tanpa persetujuan mendagri sesuai Pasal 71 ayat (2), maka berlaku Pasal 71 ayat (5) yakni Pembatalan dari Calon setelah penetapan tanggal 22 Sep 2024”, pungkas Jacobus.
(*)











