Respon Yasti Soepredjo dan Tokoh BMR Soal Laporan Tim Hukum E2L di Polda Sulut

MANADO – Kuasa Hukum E2L-HJP, Santrawan Paparang SH MH bersama tim melaporkan politisi PDIP Yasti Soepredjo Mokoagow ke Polda Sulawesi Utara, Senin (21/10/2024). Yasti dituduh melakukan kampanye hitam yang menyerang E2L beberapa waktu lalu.

Menanggapi laporan itu, Yasti tampaknya tidak menunjukkan kepanikan.

Dalam pernyataan singkatnya, Yasti menyebutkan bahwa ia menghormati proses hukum yang berjalan.

“Semua ada jalurnya, saya percayakan kepada pihak berwenang untuk menilai kebenaran dari laporan tersebut,” ujar Yasti dengan santai.

Sambil tersenyum, Yasti menambahkan bahwa dirinya tidak merasa terganggu oleh laporan tersebut dan akan terus fokus menjalankan tanggung jawab yang ada di pundaknya.

Laporan Tim E2L-HJP yang dilayangkan ke Polda Sulut memang menarik perhatian publik, namun hingga saat ini, YSM (Yasti) tetap menjaga sikap positif dan tidak terburu-buru memberikan reaksi yang berlebihan. Semua pihak kini menunggu bagaimana perkembangan dari laporan tersebut dan apa dampaknya terhadap dinamika politik di Sulawesi Utara.

Terpisah, tokoh masyarakat Bolmong Raya (BMR) Firasat Mokodompit menyebut laporan itu salah alamat. Sebaliknya menurut Firasat, kampanye verbal Yasti adalah ranah pengawas Bawaslu bukan urusan Polda Sulut.

“Salah alamat lapor Polda karena penyampaian YSM (Yasti) saat kampanye dialogis ini ranahnya Bawaslu Sulut dan atau dimana TKP-nya saat yang bersangkutan bicara,” kata Firasat, Senin sore.

Ia memandang laporan itu hanya bagian politisasi.

“Saya melihat ini POLTISASI saja, jika toh ada ungkapan.JANGAN PILIH EX NARAPIDANA KORUPTOR E2L itu implementasi PKPU Wajib Umumkan dan dipublis,” tulis Firasat Mokodompit.
Menegaskan diri sebagai sesama anak Mongondow, Firasat mengaku membela Yasti karena yang diungkapkan anggota DPR RI itu masih normatif. Firasat menilai ada motif tim hukum E2L mencari simpati agar publik memilih calon Gubenur nomor urut 2 itu.
“Implikasinya masyarakat BMR tidak akan pilih E2L-HJP,” lanjut Firasat.

Dia mengingatkan, kalau mau jujur harusnya Kejaksaan segera mengeksekusi E2L dalam kasus GD-OTA.

“Justru saya harus katakan KAJARI Talaud – Kajari Manado DAN KAJATI Sulut SEGERA EKSEKUSI KASUS korupsi dan melawan hukum E2L pada kasus GD-OTA 2012 yg mangkrak di Kejaksaan,” pungkas Firasat Mokodompit. (EPO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *