
MANADO – Dirut PD Pasar Manado Aldrin Lucky Senduk, S.Ked mengajukan somasi ke meja redaksi Lambeturah24.com. Somasi tersebut dimasukan oleh enam pengacara yang dipakai Lucky Senduk. Isi somasi umumnya Lucky keberatan dengan pemberitaan berjuduI “Puluhan Tahun Beroperasi, Baru Sekarang Ditanyai
Landasan Hukum, Lucky Diduga ‘Putar Bale’ Materi Penyidikan” yang dinilai sangat merugikan dirinya karena
tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Berikut isi surat somasi yang dimasukan tim pengacara Lucky Senduk;
Nomor: 1524/Pm/x/2024
Perihal: Somasi atas Pemberitaan Tidak Benar Mengenal Pemeriksaan ALDRIN
LUCKY SENDUK, S. Ked di Kepolisian Daerah Sulawesi Utara
Kepada Yth..
Sdr. Edwin Popal dan Hardy Sangkoy. S.T Pempred PT Rajaya Media Grup
Alamat : Jalan Jambore, Winangun
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
JELLIJ F. B. DONDOKAMBEY, S.H., GLORIO IMMANUEL KATOPPO, S.H.GERRO
LASUT, S.H. MARINA TAROREH, S.H, STELY REINY ANDIH, S.H. MELISSA SUOTH, S.H,
M.H
Bertindak untuk atas dari ALDRIN LUCKY SENDUK, S. Ked, sesuai dengan surat
kuasa Khusus tertanggal 23 Oktober menyampaikan somasi ini terkait dengan
pemberitaan yang dimuat oleh media Lambeturah yang dipimpin oleh saudara Edwin Popal di bawah PT Rajaya Media Grup. Dan Pimpinan Redaksi Hardy Sangkoy. S.T dalam Pemberitaannya berjudul “Puluhan Tahun Beroperasi, Baru Sekarang Ditanyai Landasan Hukum, Lucky Diduga ‘Putar Bale’ Materi Penyidikan” sangat merugikan klien kami karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Adapun beberapa poin keberatan kami atas pemberitaan tersebut sebagai berikut:
- Ketidakakuratan Isi Berita
Dalam pemberitaan yang Anda muat, disebutkan bahwa ALDRIN LUCKY
SENDUK, S. Ked diperiksa terkait kegiatan Pasar Murah, sedangkan kenyataannya klien kami diperiksa di Polda terkait landasan hukum Pengelolaan Perumda Pasar, bukan terkait Pasar Murah. Pemberitaan yang tidak tepat ini telah menyesatkan masyarakat dan menimbulkan opini yang
tidak sesuai dengan realitas. - Dampak Pemberitaan Terhadap Reputasi Klien Pemberitaan tersebut telah mencoreng reputasi ALDRIN LUCKY SENDUK, S. Ked dan Perumda Pasar di mata masyarakat. Isi berita yang salah dapat menggiring opini publik yang negatif mengenai kinerja Perumda Pasar,
terutama dalam konteks Pengelolaan Perumda Pasar Manado. Klien kami
merasa sangat dirugikan, baik secara material maupun immaterial, akibat
berita yang tidak benar tersebut. - Dugaan Opini yang Mengarahkan Publik pada Pihak Tertentu Berita yang dipublikasikan oleh Lambeturah juga terindikasi mengaitkan situasi
ini dengan kepentingan politik, diduga untuk menjatuhkan calon Walikota dan
Wakil Walikota Tertentu. kami dengan tegas menyatakan bahwa pemberitaan
ini tidak berdasar dan bersifat spekulatif, yang dapat merusak kredibilitas klien
kami di mata publik - Potensi dalam Dugaan Pelanggaran Undang-Undang ITE dibawah ini :
Pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta ini juga dapat dikategorikan
sebagai pelanggaran terhadap Pasal 27 A: tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE), UU ITE nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur setiap orang
dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan
cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui
umum dalam bentuk infirmasi Elektronik dan / atau dokumen elektronik yang
dilakukan melalui sistim Elektronik. Pasal 28 ayat (3) UU ITE, Mengatur
Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan garing atau dokumen elektonik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat bmenyatakan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Berdasarkan hal-hal di atas, kami menuntut: - Permintaan Maaf Secara Terbuka
Kami menuntut agar pihak Lambeturah segera menyampaikan permintaan
maaf secara terbuka melalui media yang sama, baik dalam bentuk tulisan
maupun penyiaran, atas pemberitaan yang tidak benar tersebut. - Klarifikasi dan Ralat Berita
Kami meminta agar Lambeturah memuat klarifikasi dan ralat atas berita yang
telah dipublikasikan tersebut, dengan menyesuaikan isi berita berdasarkan
fakta yang benar. - Penghentian Publikasi Berita yang Tidak Akurat
Kami mendesak agar pihak Lambeturah menghentikan publikasi berita terkait
permasalahan ini yang bersifat tidak akurat dan spekulatif.
Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak surat ini diterima, tidak ada tindakan yang
dilakukan oleh pihak Lambeturah sesuai dengan tuntutan kami, maka kami akan
mengambil langkah hukum lebih lanjut, baik secara pidana maupun perdata, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melaporkan pihak yang
bersangkutan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Demikian somasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami
ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Kuasa Hukum
ALDRIN LUCKY SENDUK, S. Ked,
[24/10 23.33] POPAL: Untuk itu Penerima Kuasa diberikan Kuasa sebagai berikut:
⚫ Menyampaikan somasi dan/atau peringatan secara tertulis kepada
Pimpinan dan Pemimpin Redaksi Lambe Turah.
. Meminta klarifikasi dan permintaan maaf secara tertulis atas
pemberitaan yang tidak benar tersebut.
⚫ Menuntut pencabutan berita yang tidak benar dan/atau permintaan
maaf yang harus dipublikasikan pada platform yang sama dan dalam
durasi yang sesuai.
Melakukan langkah-langkah hukum lainnya yang dianggap perlu guna
melindungi hak-hak Pemberi Kuasa.
- Kuasa diberikan hak untuk mengunakan segala upaya hukum menurut
undang-undang dan peraturan yang berlaku, H.I.R/RBg dan KUHAP.
Demikian Surat Kuasa Khusus ini dibuat dan diberikan secara tegas dengan
hak retensi serta hak melimpahkan wewenang baik sebagian maupun
seluruhnya kepada orang lain (recht van subtitutie) termasuk hak untuk
menarik kembali wewenang yang telah dilimpahkan tersebut.
(EPO)








