
MANADO – Pengelolaan Anggaran Dana Desa (okADD) Wineru, Kecamatan Likupang Timur selama Pj. Hukum Tua Desa Wineru, Kecamatan Likupang Timur Mutia Ibrahim, S.Hi., M.Pd ditengara syarat rekayasa dan praktek korupsi. Sinyalemen korupsi itu tampak dalam laporan masyarakat Wineru yang sedang disiapkan untuk dimasukan ke Kejaksaan Minahasa Utara.
Dijelaskan bahwa ada penyimpangan dana desa tahun 2023 dan 2024 selama Meutia Ibrahim menjabat PJ Hukum Tua.
ADD tahun 2023 tahap 1 dipakai untuk membangun drainase sepanjang 199 meter. Menjadi masalah karena drainase yang dibangun tanpa plester dan coran lantai.
Kemudian tahun 2024 tahap 2, ADD dipakai untuk ketahan pangan. Menurut warga dalam RAB yang dibuat Desa, tiap penerima mendapat tiga ekor ayam petelur. Tapi kenyataannya dua ekor. Yang anehnya, jumlah KK di Desa Wineru hanya 300-an KK, tapi dalam database desa ada 500 KK. Dan menurut warga diperkirakan Pj Hutum Tua sedang merekayasan data penerima untuk mencapai kuota penerima 1000 KK.
Seruan proses hukum Meutia Ibrahim datang dari masyarakat Desa Wineru Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara.
“Dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa Tahun Anggara 2023 dan 2024 oleh Oknum Penjabat Hukum Tua Desa Wineru, Kecamatan Likupang Timur atas nama Mutia Ibrahim. Atas tindakannya itu kami selaku masyarakat merasa dirugikan oleh pihak oknum hukum tua tersebut karena perbuatannya telah menimbulkan kerugian akibat tidak dilaksanakannya kegiatan yang sudah di tata dalam APBDesa Tahun 2023 dan 2024,” jelas salah satu warga Sabtu pekan lalu.
Adapun rincian dugaan penyelewengan dana desa tersebut terdiri dari;
Pertama, Dana Desa Tahun 2023, ada satu kegiatan fisik yang tidak selesai yaitu Pembangunan Drainase Jalan Usaha Tani Jaga 1 dengan anggaran Rp134.423.800,
dengan volume 199 meter. yang dikerjakan 130 meter tanpa plesteran dan lantai.
Kedua, Dana Desa Tahun 2024 Tahap I masuk ke rekening desa pada tanggal 5 Juni 2024 sebesar Rp. 413.026.800. Kemudian pada tanggal 12 -13 Juni 2024 ditarik dari rekening desa oleh Penjabat Hukum Tua dan Kaur Keuangan. Setelah itu sesampai di kantor desa pada tanggal 13 Juni 2024 penjabat Hukum Tua meminta Kaur Keuangan Untuk menyerahkan seluruh dana yang baru saja ditarik tersebut.
Kaur Keuangan sempat menolak permintaan tersebut tapi oleh karena ketidakberdayaan seorang bawahan terhadap atasannya maka diserahkankah dana tersebut tetapi sudah dikurangi potongan pajak, sehingga total dana yang diserahkan sebesar Rp 383.536.475, dengan bukti kuitansi bermeterai, cap hukum tua dan dokumentasi foto penyerahan yang disaksikan oleh kepala seksi pemerintahan desa Wineru.
Adapun dugaan penyelewengan anggaran yang dibeber masyarakat dalam laporan secara detil yakni;
- Konsumsi HUT RI Tahap I sebesar Rp. 2.000.000.
- Seragam dinas perangkat desa Tahap I Rp. 6.492.000,
- Sewa Tenda dan Sound Systim HUT RI Tahap I Rp. 2.150.000,
- Kegiatan posyandu Tahap I Rp. 97.755.125, diduga tidak dibelanjakan sesuai anggaran karena yang dibagikan kepada penerima manfaat tidak sesuai anggaran.
- Kegiatan Rehabilitasi kantor/balai desa Tahap I Rp. 25.157.800.di Juga tidak dibelanjakan sesuai anggaran.
- Kegiatan Informasi Publik Desa / Baliho Transparansi Tahap | Rp. 1.080.000, hanya dicetak 1 lembar baliho ukuran 2 X 3 meter.
- Kegiatan Ketahanan Pangan berupa pengadaan Ayam Petelur, Pakan dan Obat-obatan Tahap I sebesar Rp. 172.886.000 tidak dibelanjakan sesuai anggaran karena yang dibagikan kepada penerima manfaat tidak sesuai anggaran.
- Operasional Penyaluran BLT Dana Desa Tahap I Rp1.500.000, diduga tidak dibelanjakan.
Warga Wineru mengaku sangat resah dengan tindakan Pj Hukum Tua karena kerap kali arogan terhadap masyarakat apalagi mengenai anggaran-anggaran yang ada di desa kami, telah muncul rasa tidak percaya kepada pemerintah yang ada khususnya penjabat hukum tua.
Terpisah, aktivis PAMI Perjuangan Jeffrey Sorongan mendesak Kejaksaan Minut atau Kejati Sulut agar menurunkan tim pulbaket investigasi dan segera memproses hukum penjabat hukum tua tersebut.
“Dari laporan warga ini sudah memenuhi syarat penyelidikan Kejaksaan. Ini harus diseriusi karena Dana Desa sedang dalam sorotan nasional. Dari laporan warga ini kelihatan ad upaya memperkaya diri,” pinta Sorongan.
Sementara itu Pj Hukum Tua Wineru Meutia Ibrahim yang dikonfirmasi melalui kontak WA mengatakan, pihak sudah membayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) ke pemerintah
“Kami TGR hampir 24 Juta dan itu hasil audit Inspektorat setelah sempat turun ke lapangan dan artinya terkait pekerjaan Drainase di Jaga IVsaat ini masih dengan Volume 199 meter tahun anggaran 2023 tengah berproses,” jelas Mutia Ibrahim.
Dia pun menegaskan ADD tahun 2024 sedang dalam pemeriksaan.
“Anggaran 2024 masih sementara diperiksa,” singkat Meutia Ibrahim. (kim/jhn)








