
MANADO – PT Graha Mega Mandiri (PT.GMM) Legal membantah keterangan ngawur salah satu LMS di beberapa media online. Dalam pernyataannya ada salah satu LSM menyebut PT GMM mafia tanah yang bersekongkol dengan perangkat desa untuk mengalih fungsi hutan lindung di Wineru, Likupang Timur, Minahasa Utara.
PT GMM diberitakan sebagai perusahaan yang telah melakukan tindak praktik-praktik mafia tanah dalam proses perolehan lahan khususnya atas SHGB No.00013/Wineru atas nama perusahaan.
“Kami harus segera mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang mencoba melakukan fitnah-fitnah keji kepada perusahaan, kami tidak akan tinggal diam, kami sudah melakukan rapat internal dan dalam waktu tidak terlalu lama kami akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum, bukti-bukti fitnah baik tertulis atau pun tidak tertulis sudah kami kantongi.” Tegas Darwin Aritonang, SH.,MH. Legal PT.GMM.
PT. GMM adalah perusahaan yang bergerak di bidang property, dalam perolehan lahan atas SHGB No.00013/Wineru tentu saja perusahaan telah melalui tahapan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahwa perusahaan membeli lahan tersebut pada Januari 2015 dengan alas hak awal berupa Sertifikat Hak Milik No.35/Wineru yang terbit pada Tahun 2005 di hadapan PPAT, dihadiri pihak penjual dan pembeli serta para saksi-saksi yang berkepentingan.
“Jadi lahan yang kami beli tersebut sudah bersertifikat,” terang Darwin Aritonang, SH.,MH.
Bahwa Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 bahwa pemberian hak atas tanah terhadap badan usaha adalah berbentuk Hak Guna Bangunan (HGB), maka sesuai ketentuan tersebut pihak BPN menurunkan status hak milik menjadi SHGB No.00013/Wineru pada tanggal 16 Oktober 2013.
“Jadi sudah sangat jelas, perusahaan adalah pembeli beritikad baik, tidak ada manipulasi disana, tidak membuat surat-surat palsu, apalagi memperjual-belikan lahan Kawasan hutan, karena lahan tersebut sejak tahun 2005 sudah ada sertifikatnya, jadi bagaimana mungkin lahan hutan bisa terbit SHM? Apabila ada kekeliruan maka pihak terkait seperti BPN yang harus bertanggung-jawab,” jelas Aritonang.
“Satu lagi yang ingin saya sampaikan kepada teman-teman media, bahwa Pemerintah telah tegas mengatur tata ruang peruntukan kawasan hutan dan dalam prosesnya apabila terdapat kekeliruan penetapan Kawasan hutan, sesuai Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, dan/atau Hak Atas Tanah (Penyelesaian ketidaksesuaian dalam keterlanjuran terhadap Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan yang telah dikuasai dan dimanfaatkan di dalam Kawasan Hutan sebelum ditunjuknya atau ditetapkannya kawasan tersebut sebagai Kawasan Hutan, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan) dan Pasal 99 ayat (1) Permen LHK No. 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan (Terhadap Hak Atas Tanah yang diterbitkan oleh Pejabat Berwenang sebelum diterbitkannya Peta register Hutan, penunjukan parsial, Rencana Pengukuhan dan Penatagunaan Hutan (RPPH)/Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) sesuai Keputusan Menteri Pertanian/Kehutanan tentang Penunjukan Areal Hutan di provinsi merupakan Kawasan Hutan, Hak Atas Tanah diakui dan dikeluarkan keberadaannya dari Kawasan Hutan dengan disertai bukti tertulis Hak Atas Tanah) di sini artinya dapat kita lihat kembali SK Penetapan Kawasan Hutan wilayah Likupang-Sulawesi Utara mana lebih dulu dibanding tanggal terbitnya Sertifikat lahan yang dituduhkan bermasalah, apabila Sertifikat tersebut lebih tua umurnya, maka Pemerintah, BPN dan Dinas Kehutanan wajib mengembalikan seperti semula titik koordinat lahan tersebut keluar dari Kawasan Hutan.” terang Darwin Aritonang, SH.,MH. Kepada awak media.
PT GMM menyayangkan adanya perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum LSM yang tidak bertanggung-jawab, seolah-olah mengatasnamakan kepentingan masyarakat menebar fitnah-fitnah dengan berita hoax, sehingga memberi citra buruk terhadap perusahaan dan juga berdampak pada bisnis perusahaan ke fepannya.
PT. GMM adalah Investor yang telah merenacakan pembangunan destinasi wisata baru di kawasan pantai Likupang Desa Wineru. Program ini didukung oleh pemerintah pusat karena dapat membuka banyak lowongan pekerjaan, peluang usaha UMKM yang secara tidak langsung menggerakan perekonomian masyarakat kota Likupang Sulawesi Utara. (kim)











