Memang sulit mencari pemimpin yang prestasi dan kebijakannya tidak di imbangi dengan evaluasi karena hakekat semua manusia termasuk para pejabat adalah insan yang tak sempurna namun dibalik semua itu, realita sosial memaksa redaksi untuk mengangkat tajuk ini dalam ketiadaan waktu dari “Top Eksekutif dalam melakukan pelayanan publik maupun pengawasan langsung kinerja dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Bumi Porodisa (Talaud-red).
“Janji Manis” meski dirangkai se elegan apapun kalau tidak ditepati pasti sangat melukai perasaan publik, memang sejenak akan tampak seperti Oase namun kemudian akan begitu melukai karena menumbuhkan harapan palsu, apalagi yang menjadi “Korban Janji” adalah kaum disabilitas yang oleh Negara selalu “dihormati” dengan sebutan kaum rentan, karena kaum inilah yang paling sering mengharapkan pertolongan Tuhan secara langsung diatas penderitaan dan pengabain pemerintah daerah.
“Kalau memang Pemerintah Daerah tidak bisa membantu kami sebagai kaum Disabilitas, itu tidak mengapa karena kami sudah lama pasrah, tapi tolong jangan tambah penderitaan kami dengan menelan harapan palsu, kalau memang tidak bisa mengobati mengapa justru harus turut melukainya”. Tulis salah seorang Penyandang Disabilitas ke Meja Redaksi dalam rasa pilu dan kesedihan yang begitu menyayat.
Dalam setiap pergantian kepala daerah di Talaud, termutakhir diemban oleh seorang Penjabat Bupati, nasib kaum rentan didaerah perbatasan ini selalu sama dalam deraan keprihatinan, padahal kepekaan sosial adalah nama lain dari memberi dan menerima kasih yang oleh UU Disabilitas dinyatakan sebagai kewajiban Negara, namun realinya ibarat panggang jauh dari api dan untuk mendapatkannya terkadang harus dibayar dengan harga yang sangat mahal, sebuah harga yang meruntuhkan derajat anak bangsa, Mengemis!
Meski reaksi publik dalam menakar janji seorang pejabat selalu beragam, bahkan terkadang tendensius dimana pejabat kerap menggunakan “Tangan Besi” untuk meredam informasi yang semestinya menjadi hak publik seperti yang diamanatkan dalam UU Pers, namun justru pada titik kulminasi tertentu “agen pemukul” tak jarang menggunakan instrumen kekuasaan dengan memperalat hukum.
Penulis dalam tajuk ini tidak memiliki kepentingan untuk mengkritik pribadi pejabat dalam tataran oknum namun lebih mengedepankan pandangan publik dengan sikap kritis dalam menciptakan solusi diatas kesenjangan sosial. Bahkan Penulis tidak akan perna mempermasalahkan apabila pejabat yang bersangkutan mengunakan pengaruhnya dalam melegitimasi “Politik Penyangkalan” dengan berpura pura sibuk atau merasa tak perna berjanji, bahkan menutup telinga dengan membungkam dari segala jenis konfirmasi.
Penulis, berani memastikan secara objektif bahwa sosok Pj. Bupati Talaud, Fransiscus Engelbert Manumpil adalah figur yang baik dan elegan. Hanya saja yang bersangkutan dinilai oleh berbagai kalangan yang berhasil dirangkum Redaksi, masih tersandra dalam politik kepentingan imbas proses pemilihan Gubernur Sulawesi Utara, Dimana publik dapat menilai bahwa Pj. Bupati Talaud saat itu berjalan melalui gerbong yang mana, sehingga beliau sebagai pejabat struktural di Pemprov membutuhkan waktu sangat cukup untuk beradaptasi dengan gaya kepemimpinan Gubernur yang baru agar dua jabatan prestisius yang diemban tidak mudah terlepas dari genggaman.
Pengamat Komunikasi, yang juga merupakan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sulawesi Utara, Fanny Loupatty perna berkata bahwa sikap kritis wartawan akan menjadi sangat terhina apabila karya jurnalistiknya hanya di jadikan alat untuk menampar sesaat kemudian redup diatas bujukan dan ancaman yang berimbas pada take down pemberitaan.
Sungguh mayoritas publik di Talaud belum sanggup menerima pengabaian dalam alasan apapun, karena berdasarkan catatan redaksi dalam kurun waktu kurang lebih enam bulan terakhir waktu dari sang Pj. Bupati sangat terbatas di Talaud karena menjalankan tanggung jawab yang lebih besar sebagai Asisten III setdaprov Sulut.
Bagaimana mungkin roda pemerintahan dan pelayanan publik bisa berjalan dengan efektif kalau top eksekutifnya dalam sebulan hanya sekitar (5) lima hari di Talaud sementara (25) dua puluh lima hari selanjutnya berada di daerah lain, Pertanyaannya, diantara dua jabatan sebagai pejabat publik antara Jabatan Bupati dan Jabatan Asisten III Setda Provinsi yang mana merupakan jabatan paruh waktu?
Sebab kalau jawabannya menyatakan bahwa kedua jabatan tersebut merupakan jabatan sepenuh waktu, maka pejabat yang bersangkutan secara jentelmen tanpa menunggu tekanan publik, atas amanah pengabdian sebagai seorang pemimpin “wajib” mundur dan memilih salah satunya, karena amanah dalam pelayanan publik tidak elok diletakkan dipersimpangan diantara kepentingan dua jabatan.
Pj Bupati Talaud pernah berjanji akan memperbaiki kondisi keuangan daerah yang katanya sempat amburadul, Beliau sebagai Penjabat perna menunjukkan rasa kasihannya kepada Penyandang Disabilitas dengan katanya mau mengalokasikan sedikit anggaran di APBD Talaud untuk para Penyandang Cacat, juga beliau perna menyatakan kesanggupannya untuk membayar semua hak keuangan perangkat desa, yang justru dua bulan lalu tepatnya, tanggal 13 April 2025 hampir semua Kepala Desa bersama Perangkat Desa dan BPD melakukan aksi Demo dikantor Bupati bahkan sampai menggembok kantor DPRD Talaud karena Hak Keuangannya terabaikan.
Kondisi ini kiranya dapat memantik rasa empati dari Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah untuk melakukan evaluasi rangkap jabatan yang berimbas pada terabaikannya kepentingan masyarakat suatu daerah, atau sangat berharap agar proses pelantikan Bupati Talaud definitif sesegera mungkin demi pelayanan masyarakat di beranda perbatasan NKRI. (Red/Tim***)














