Bolmong, Lambeturah24–Pemerintah bersama Aparat Penegak Hukum (APH) diminta serius memberantas Aktivitas Pertambangan Emas Ilegal (PETI) di lokasi Tonayan Bolaang Mongondow (Bolmong) yang kian marak dan meresahkan warga, pasalnya operasi ilegal yang di lakoni oleh lelaki Guril di Bolmong tersebut tanpa memperhitungkan dampak lingkungan yang kelak sangat berpotensi jadi bencana dan membahayakan masyarakat setempat.
Diketahui terjadi peningkatan eskalasi besar besaran dari operasi ilegal yang dilakoni lelaki Guril Sipatoua (GS) bersama rekan rekannya dalam merampok kekayaan Negara melalui Pertambangan Ilegal (PETI).
Kini dapat dibayangkan, setelah berhasil meraup keuntungan yang sangat besar dengan teknik kerja manual kini Guril CS mengoperasikan tiga unit alat berat jenis excavator di lahan yang membentang luas kurang lebih 30 hektar, bahkan menariknya operasi ilegal tersebut sedikitpun tak menjadi atensi dari pihak Polresta Kotamobagu yang merupakan wilayah hukum dari lokasi PETI tersebut.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Redaksi Lambeturah24 bahwa operasi PETI di lahan Tanoyan, Guril Sipatuo tidak sendirian. Sumber resmi yang datang dari orang – orang sekitar Guril memberitahu bawah ada beberapa saudara Guril Sipatuo yang juga ikut beroperasi.
“Dulu mereka (Guril-red) masih menggunakan alat seadanya dengan cara manual pak (wartawan,red). tapi sekarang mereka telah mendatangkan tiga unit alat berat, untuk melipat gandakan penghasilan dan keuntungan”. Ungkap sumber kepada Redaksi, Senin (14/07/2025) melalui sambungan telpon seluler, sambil berharap agar Mabes Polri dan Polda Sulut tak memberi “Karpet Merah” buat Pelaku Usaha Tambang Ilegal.
Dari dokumentasi yang berhasil dirangkum redaksi berupa video dan foto yang, tampak aktivitas Pertambangan Ilegal (PETI) dimana alat berat jenis excavatot ditempatkan di lereng gunung atau lokasi Tonayan sedang mengeruk permukaan tanah yang sudah tampak tampak kuning kecoklatan karena sudah digilas alat berat tersebut.
Sementara itu beberapa Aktivis Pemerhati Lingkungan yang ada di Sulawesi Utara menyatakan siap membawa kasus tersebut ke Mabes Polri andaikata Polda Sulut juga tak bergeming soal tersebut. Menurut mereka bahwa tambang ilegal yang ada di Bolmong tersebut sudah sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Sangat jelas dalam Pasal 35 ayat (1) disebutkan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan harus memiliki izin usaha dari pemerintah pusat. Selanjutnya, Pasal 158 menetapkan ancaman pidana terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah”. Ujar Hariono Bowonseet salah satu aktivis pemerhati lingkungan yang ada di Sulut.
Dalam kesempatan yang berbeda beberapa hari lalu, anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumberlaka mengatakan akan terus mengawal penegakan hukum soal pertambangan ilegal di Sulut. Hal itu diungkapkannya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolda Sulut dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Inisiator Save Sangihe Island (SSI), di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025) silam.
Martin menjelaskan bahwa Sulawesi Utara memiliki potensi besar dalam pertambangan emas, dengan banyak daerah yang memiliki kadar emas yang tinggi. Potensi ini juga memicu maraknya aktivitas penambangan ilegal tanpa izin (PETI).
“Saya melihat di sana potensi untuk aktivitas seperti peti di sana sangat luar biasa. Jadi aktivitas-aktivitas tambang ilegal tanpa izin itu banyak sekali yang memang melakukan aktivitas itu,” kata Martin.
Sebagai putra daerah Sulawesi Utara, ia mengaku memahami betul kondisi di lapangan. Ia menekankan pentingnya penertiban tambang ilegal untuk mencegah kebocoran keuangan negara dan melindungi hak-hak para penambang. Ia juga menyoroti bahwa banyak “cukong” atau pemilik modal dalam aktivitas tambang ilegal ini berasal dari luar Sulawesi Utara, sehingga keuntungan tidak dinikmati oleh masyarakat setempat.
Karena itu, Tumbelaka mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di seantero Sulut. Pentingnya penegakan hukum yang kuat untuk mendukung program pemerintah dalam menutup kebocoran negara.
“Nah itu kita mendorong itu kalau memang ada aktivitas itu tolong Pak Kapolda supaya ada tindakan tegas di Sulawesi Utara sana,” tegasnya.
Namun, ia juga menekankan bahwa penanganan tambang ilegal tidak hanya masalah hukum, tetapi juga masalah sosial. Oleh karena itu, ia meminta kerjasama dengan pemerintah daerah untuk membentuk tim yang bertugas mengosongkan area tambang secara menyeluruh.
“Kami sudah siapkan laporan, baik ke Pihak Polda Sulut Maupun Bareskrim Polri sekaligus kami akan menagih janji dari para wakil rakyat Sulut yang ada di Senayan, termasuk janji dari Legislator asal Kawanua Marthin D. Tumbelaka untuk memberantas mafia tambang sampai keakar akarnya” Ujar Sumber yang minta namanya untuk di Publis (RedTim/***)












