Keluarga korban dalam insiden terbakarnya KM. Barcelona VA pada pekan lalu tepatnya, Minggu (20/07/2025) mengapresiasi langka dari Dirjen Perhubungan Laut (Kemhub) RI melalui Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Manado, Amrul Adriansyah dalam membekukan Dokumen Kepatuhan (Document of Compliance/DOC) PT. Surya Pasifik Indonesia.

Hal ini seperti diungkapkan oleh Arvan Takaliuang, Keluarga salah satu korban terbakarnya KM. Barcelona VA yakni Levi Aiba yang sampai saat ini dinyatakan oleh otoritas terkai masih di nyatakan hilang dan belum di temukan.
“Kami dari keluarga korban sangat mendukung berbagai upaya penegakan hukum, termasuk pembekuan Dokumen Kepatuhan (Document of Compliance/DOC) dari PT. Surya Pasifik Indonesia agar mereka lebih terbuka nuraninya dalam melihat nasib para korban yang sampai saat ini sebagian masih terlantar di kota Manado karena menanti tanggung jawab kemanusiaan dari manajemen perusahaan yang bersangkutan”. Ujar Takaliuang ke Redaksi melalui sambungan Selular, Kamis (31/07/2025)
Sementara itu, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Sulawesi Utara, Allan Berty Lemempouw, SH menilai bahwa langka dari Dirjen Perhubungan Laut (Kemhub) RI melalui Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Manado, dalam membekukan Dokumen Kepatuhan (Document of Compliance/DOC) PT. Surya Pasifik Indonesia, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang wajib didukung dan diapresiasi.
“Kami melihat bahwa pembekuan Dokumen Kepatuhan (Document of Compliance/DOC) PT. Surya Pasifik Indonesia, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang wajib didukung, namun upaya pembekuan Dokumen Kepatuhan tersebut tidak boleh serta merta menghilangkan tanggung jawab kemanusiaan yang telah menjadi kewajiban dari PT. Surya Pasifik Indonesia dalam menyantuni para korban baik yang terdaftar dalam data manifes maupun yang tidak ada dalam daftar manifes”. Tegas Lumempow dari Jakarta melalui sambungan telpon seluler.

Lumempow menambahkan bahwa Pembekuan Dokumen Kepatuhan (DOC) dari PT. Surya Pasifik Indonesia membuktikan bahwa ada kelalaian fatal dari perusahaan pelayaran bersangkutan yang mengabaikan keselamatan publik dengan tak menerapkan manajemen keselamatan yang memadai dalam sistem pelayaran.
“Pembekuan Dokumen Kepatuhan (DOC) dari PT. Surya Pasifik Indonesia membuktikan bahwa ada kelalaian fatal dari perusahaan pelayaran bersangkutan, sehingga tak ada alasan sedikitpun bagi manajemen perusahaan untuk lari dari tanggung jawab dalam menyantuni seluruh korban baik korban yang masuk dalam daftar manifes maupun tidak”. Tandas Aktivis yang selalu peduli pada nasib masyarakat kecil tersebut.
Selanjutnya, Pria yang akrab disapa Berty tersebut menguraikan bahwa dalam hal terjadi kelalaian dalam sebuah kecelakaan yang dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, Perusahaan yang bersangkutan wajib mengganti semua kerugian yang diderita korban seperti yang tertuang dalam Pasal 1365 KUH Perdata dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan juga UU No. 17 Tahun 2008 Tentang pelayaran
“Sangat jelas diatur Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum, yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut”. Pungkas Lumempouw sambil menghimbau pihak yang bertanggung jawab untuk nasib para korban dari sisi kemanusiaan.
Disisi Lain Tokoh Masyarakat Sulawesi Utara asal kabupaten kepulauan Talaud, Godfried Timpua, SIP menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Gubernur Yulius Selvanus Komaling yang sudah berjanji akan menyantuni semua penumpang yang menjadi korban KM. Barcelona VA yang terbakar.
“Sebagai bagian dari masyarakat Talaud, kami sangat mengapresiasi kepedulian dari Gubernur Sulawesi Utara Bapak YSK dalam menyantuni para korban, semoga cepat terealisasi, dan kami meminta agar pihak Pemda Talaud juga melakukan hal yang sama dalam meneladani sikap Gubernur Sulut dengan menyantuni para korban tanpa pandang bulu dan pilih kasih”. Ujar Mantan Anggota DPRD Talaud tersebut sambil berharap. (Red/KJM***)









