Kontroversi Tanah yang menjadi lahan Tower Navigasi di Beo yang diduga Dihibahkan secara sepihak oleh Camat Beo yang menjabat saat itu ke Otoritas Pelabuhan mulai muncul ke permukaan.
Hal ini seperti dikisahkan oleh Pemilik Lahan yang meminta Redaksi untuk menyimpan namanya bahwa penghibahan tanah yang menjadi lahan Tower Navigasi di Beo Kabupaten Kepulauan Talaud dilakukan oleh Camat Beo saat itu yang dijabat oleh almarhum yang berinisial JT alias John okepada Otoritas Pelabuhan Beo.
Pemilik lahan menceritakan bahwa Penghibahan tersebut dilakukan dengan imbalan sejumlah uang, namun justru yang menjadi pertanyaan adalah lokasi tanah yang menjadi objek hibah adalah tanah milik warga yang tidak termasuk dalam aset Pemerintah Daerah.
Banyak pihak yang mempertanyakan wewenang Camat Beo untuk menghibahkan tanah yang tidak termasuk dalam aset Pemerintah Daerah.
“Kami mempertanyakan proses penghibahan tersebut karena tidak jelas dan transparan serta tidak memenuhi prosedur yang sah”. Ujar Suber yang berhasil dirangkum Redaksi.
Sumber juga menilai bahwa Camat tidak memiliki wewenang untuk menghibahkan tanah, karena penghibahan tanah harus dilakukan oleh pemilik tanah yang sah.
Camat hanya memiliki kewenangan untuk mengurus administrasi kependudukan dan pemerintahan di tingkat kecamatan, tidak termasuk menghibahkan tanah.
“Tanah milik warga tidak bisa dihibahkan secara sepihak oleh siapapun termasuk oleh Camat Beo saat itu, apabila pemilik lahan mau menghibahkan tanah maka pihak kecamatan hanya dapat membantu pihak pemilik lahan dalam proses penghibahan tanah dengan menyediakan informasi dan dokumen yang diperlukan, itupun harus dilakukan melalui prosedur yang sah dan transparan, dengan melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)”. Tegas Sumber.
Sumber menambahkan bahwa penghibahan tersebut telah menimbulkan pertanyaan tentang kepemilikan tanah, juga pemilik mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pihak berwenang dalam mengelola aset tanah.
Dari informasi yang telah dikumpulkan Redaksi bahwa Tower Navigasi yang berada di Beo saat ini sudah tidak berfungsi selama belasan tahun dan berada ditengah pemukiman warga.
“Tower navigasi tersebut berada tepat ditanah saya sendiri yang dihibahkan tanpa sepengetahuan pemilik ,dengan ini saya katakan bahwa pihak penguasa diwilayah tersebut merupakan mafia-mafia tanah yang memperjualbelikan tanah dengan merampas hak masyarakat hanya untuk memperkaya diri sendiri”. Ungkap sumber yang juga mengaku pemilik lahan melalui via Whatsapp, Rabu (06/08/2025). sambil meminta Pemerintah Daerah dan pihak berwenang lainnya harus melakukan investigasi lebih lanjut dan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola aset tanah tersebut.
Sampai berita ini dinaik tayang Redaksi belum berhasil menghubungi pihak kecamatan Beo dan Otoritas terkait yang diduga terlibat dalam proses menerima hibah tanah lahan tower tersebut, untuk dikonfirmasi(Red/Tim***)











