(Menggugah Moralitas Publik Di Hari Kemerdekaan)
Oleh: Pemberian Manumbalang, Pemimpin Redaksi Media Lambeturah24.com
NEGARA yang bermartabat adalah Negara yang menghormati, menghargai, memenuhi dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negaranya tanpa kecuali.
Saya meminta maaf, kalau tulisan ini bisa menyinggung Negara karena pengabaiannya terhadap kaum Disabilitas.
Tulisan ini hanyalah luapan kecil dari air mata kami yang telah tumpah dan membasahi kain Merah-Putih, sebuah kain yang sangat kami hormati dan muliakan karena telah menyatukan kami sebagai anak Indonesia sekaligus mengajarkan kami untuk mampu berjiwa besar.
Contoh yang paling mutakhir dari sebuah pengabaian yang mestinya tak boleh dilakukan oleh manusia yang beradab adalah kisah pilu yang dialami oleh Adri Alamona, seorang penyandang disabilitas di kabupaten kepulauan Talaud yang dianiaya setelah sebelumya dituduh mencuri bahkan pria malang tersebut, meski saat ini telah menghirup udara bebas namun seumur hidup dia menyandang status dengan predikat narapidana.
Dan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2025 kali ini, Saya mewakili kaum disabilitas dimanapun berada memohon penuh air mata kepada Negara untuk lebih memanusiakan penyandang disabilitas di Republik ini dengan menerapkan dengan sepenuh hati Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas.
Permohonan ini hanyalah permohonan kecil yang didasari Nurani sebagai kaum Disabilitas, mengingat Negara Republik Indonesia katanya selain menganut Pancasila dengan Kemanusiaannya yang Berada.
Lagipula Indonesia merupakan salah satu Negara di Dunia yang telah menandatangani Konvensi Internasonal mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convension on the Rights of Person with Disabilities) pada tanggal 30 Maret 2007 di New York dan telah diratifikasi lewat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convension on the Rights of Person with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas).Bahwa Perlindungan terhadap kaum Disabilitas di Indonesia selain dijamin Undang Undang Nomor 19 Tahun 2011 tersebut yang memuat tentang hak hak kaum Disabilitas dimana “Setiap penyandang disabilitas harus bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena, serta memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain. Termasuk didalamnya hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian, serta dalam keadaan darurat”.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas sangat jelas dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, menyebutkan bahwa Penyandang Disabilitas memiliki hak sebagai berikut:
a. hidup; b. bebas dari stigma; c. privasi; d. keadilan dan perlindungan hukum; e. pendidikan; f. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi; g. kesehatan; h. politik; i. keagamaan; j. keolahragaan; k. kebudayaan dan pariwisata; l. kesejahteraan sosial; m. Aksesibilitas; n. Pelayanan Publik; o. Pelindungan dari bencana; p. habilitasi dan rehabilitasi; q. Konsesi; r. pendataan; s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat; dan t. berekspresi.
Sehingga dengan hadirnya berbagai Undang-Undang tersebut, tidak ada lagi alasan pemerintah atau siapapun untuk tidak melindungi hak-hak penyandang disabilitas, karena hak-hak mereka sudah mendarah daging dalam ruh aturan perundang-undangan yang legal formal pemberlakuannya di Indonesia.
Mengabaikan hak-hak penyandang disabilitas berarti mengabaikan Undang-Undang, mengabaikan Undang-Undang berarti mengabaikan harga dirinya sebagai pembuat dan pelaksana Undang-Undang.Dan masih sangat banyak deretan kisah pilu yang mendera kehidupan penyandang Disabilitas yang menjadi catatan kelam perjalanan Bangsa ini seperti kisah perjuangan Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael, yang kelulusannya sempat dianulir dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat karena kondisi fisiknya seorang difabel menderita paraplegia. Seorang anak difabel fisik dan Cerebral Palsy di Pontianak, Kalimantan Barat, meninggal karena dianiaya oleh dua temannya Jumat 26 Juli 2019.
Belum lagi Fakta Keji Pemerkosaan Penyandang Disabilitas disertai paksaan menelan Narkoba di Makassar pada bulan November 2018 silam.
Kasus Denis Aprilian (10), anak disabilitas yang pipinya disetrika ibu tirinya. Juga kasus yang menimpa Wuri Handayani tahun 2004 silam. Padahal Wuri adalah lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga dengan predikat cum laude yang ditolak pemerintah kota Surabaya untuk mengikuti tes CPNS karena sebagai kaum disabilitas.
Dan kasus yang menimpa penyandang Disabilitas masih merupakan fenomena Gunung Es yang hanya terlihat dipermukaan sedangkan pada kondisi riil, masih banyak yang tidak terlaporkan atau terekspose keluar.Namun yang pasti apapun yang kami rasakan itu tak merubah kecintaan kami terhadap Negara meski Bangsa ini terlalu banyak mengabaikan Kami sebagai Penyandang Disabilitas dimana kami menerima kebaikan Negara tak lebih dari sebentuk bentuk kegiatan Amal bukan karena Hak kami sebagai warga Negara dan dengan sangat terpaksa saya harus kembali katakan dengan jujur bahwa Bangsa ini terlalu kaya dengan regulasi namun sangat Miskin dalam Implementasi, Kini telah banyak Daerah yang memiliki regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah bahkan ada yang telah dijabarkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah yang menatur tentang Perlindungan, dan Pemberdayaan Dan Pemenuhan Hak Hak Penyandang Disabilitas meski secara pribadi Saya tidak tertarik dengan adanya Perda tersebut karena pandangan dan pertanyaan kami sederhana, Kalau dengan Tiga Undang-Undang saja tidak banyak menolong Penyandang Disabilitas dari Penganiayaan dan Perundungan disertai Pengabaian lalu kami akan menjadi optimis dengan hadirnya Perda? Terlalu Naif,..!!!
Perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia terhadap kelompok rentan khususnya penyandang disabilitas sangat jelas terlihat Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas hak atas pekerjaan terdapat pada pasal 11, pasal 45 sampai dengan Pasal 54, yang diataranya menyatakan bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah ataupun Swasta tanpa diskriminasi serta memperoleh upah yang sama dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama serta tidak di berhentikan dari pekerjaaanya dengan alasan disabilitas. Bahkan di pasal 53 dalam Undang – Undang tersebut Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja dan Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Bagi perusahaan Swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas, pemerintah wajib memberikannya insentif Seperti yang tercantum di pasal 54.
Selain berharap pada pemerintah sebagai pelaksana undang-undang, semua pihak (stake holder) juga tidak tinggal diam, harus bahu membahu dalam upaya mengangkat harkat dan martabat para penyandang disabilitas di Indonesia dengan cara dan kadar kemampuan yang dimiliki.
Seperti juga dapat kita lihat dalam Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 Perlindungan dan Kesempatan kerja bagi tenaga kerja Penyandang Disabilitas terdapat pada penjelasan Pasal 5 yang Menyatakan bahwa, ;“Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat.”Pasal 67 Ayat 1 juga mewajibkan pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat untuk memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya dan bagi pengusaha yang melanggar di kenakan sanksi Pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Sepuluh Juta Rupiah dan paling banyak Seratus juta Rupiah.
Pengusaha Juga dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan Pekerja dalam keadaan cacat tetap dan PHK yang di lakukan dengan alasan tersebut batal demi hukum sesuai ketentuan Pasal 153 Ayat 1 Huruf j dan Ayat 2.
Mengakhiri tulisan ini dari beranda perbatasan NKRI tepatnya kabupaten kepulauan Talaud dan di saat peringatan Hari Disabilitas Internasional ini, sebagai kaum Disabilitas kami memohon sedikit balas kasih kepada Negara untuk memberikan rehabilitasi kepada Saudara Adri Alamona dan memberikan perlindungan hukum dari segala bentuk kriminalisasi dalam bentuk apapun terhadap terhadap kaum Disabilitas karena Saya yakin bahwa mereka yang pernah berdiri di jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta akan memahami perasaan kami.
Dan andai mereka masih ada, pasti mereka telah merangkul kami dalam pangkuannya, dalam Senandung Indonesia Raya serta memarahi kami, karena kami telah lancang menghapus air mata kami dengan Merah-Putih. Merdekaaaa…!!!








