Mitra, Lambeturah24– Sungguh pemandangan diluar nalar kemanusiaan dimana oknum yang semestinya dipercaya oleh Negara untuk melindungi kelestarian alam dalam wilayah hutan Konservasi justru menjadi sangat tidak berdaya karena diduga telah direcoki upeti oleh para aktor pelaku tambang ilegal (PETI).
Hal ini membuat miris ketika mendapatkan kondisi pemandangan yang sangat ironis dan berbanding terbalik dari lanskap kawasan konservasi Kebun Raya, Minahasa Tenggara yang semestinya harus dilestarikan.
Berapa tidak kawasan yang kerap disebut Hutan Megawati Soekarnoputri di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, kini berada di ambang kerusakan parah.
Sejumlah aktivitas penambangan ilegal dilaporkan marak terjadi di kawasan yang seharusnya dijaga sebagai hutan dengan tujuan khusus untuk pendidikan dan penelitian lingkungan.
Yang lebih mengkhawatirkan, praktik tambang ilegal ini diduga mendapat perlindungan dari sejumlah oknum petugas Kebun Raya yang justru bertugas menjaga dan melindungi kawasan tersebut.
Diduga justru ada petugas yang bermain dalam praktik ilegal tersebut, seperti Stif Aring, bersama Edi dan Niky, disebut-sebut sebagai koordinator pungutan liar (upeti) dari para pelaku tambang. Mereka kerap mendatangi lokasi tambang untuk menarik “setoran”.
Tak hanya sampai di situ, nama Royke Lumingas, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mitra, juga mencuat dalam laporan hasil investigasi.
Royke diduga menerima upeti dan membiarkan praktik ilegal itu berlangsung meski mengetahui dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Ketua PAMI Perjuangan Sulut Jeffrey Sorongan ketika mengecam tindakan dugaan praktek penerimaan upeti dan tindakan membiarkan tambang emas ilegal terus bertumbuh tanpa pencegahan.
Dorongan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan bersama Kementerian ESDM untuk membentuk satuan tugas gabungan agar sungguh-sungguh menerapkan sanksi hukum bagi para terduga pelaku.
“Semua pihak yang terlibat harus di tindak tanpa kecuali termasuk pihak terkait yang menerima upeti dari pelaku PETI,” pinta Sorongan.
Selanjutnya,Sorongan menegaskas bahwa, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI No: 175/Menhut-II/2014, kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri telah ditetapkan sebagai hutan penelitian dan pendidikan lingkungan, sehingga seluruh aktivitas penambangan secara tegas dilarang.
Secara hukum, tindakan ini melanggar sejumlah undang-undang, antara lain : Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (ancaman penjara 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar); jo. Pasal 89 UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perusakan Hutan (penjara hingga 15 tahun dan denda Rp10 miliar); jo. Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup (penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar).
“Regulasi dan perangkat aturan itu dibuat wajib ditaati. Beda hal kalau tambang emas ilegal itu muncul di luar kawasan konservasi ada apalagi tanah warga sendiri. Ini hutan konservasi yang ditetapkan oleh Negara. Siapa yang merusak harus ada tindakan hukum,” jelas Sorongan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap para pelaku maupun oknum yang terlibat.
Aktivitas penambangan ilegal terus berlangsung, mengancam kelestarian hutan dan keberlangsungan Kebun Raya Megawati sebagai kawasan konservasi yang memiliki nilai edukatif tinggi.
Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak Polda Sulawesi Utara dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk segera turun tangan.
Mereka menuntut penyelidikan menyeluruh dan tindakan hukum tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat demi menyelamatkan kekayaan alam Ratatotok yang kian tergerus. (red/tim)













