Melonguane – Polemik pergeseran anggaran dana efisiensi perjalan dinas berbandrol 21 Miliar lebih pada APBD Talaud tahun 2025 terus menyeruak kepermukaan.
Sejumlah pihak menilai proses pergeseran anggaran tersebut tidak sah dan ilegal karena tak didasari Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai landasan hukum.
Hal ini seperti diungkapkan oleh Ketua LSM Laskar Perbatasan Djekmon Amisi,SH, Sabtu (04/10/2025.
Amisi menegaskan bahwa apabila benar APBD Pergeseran tersebut tidak ditandatangani oleh kepala daerah yang sah, maka secara hukum dokumen APBD Pergeseran dinyatakan tidak sah dan ilegal serta batal demi hukum.
“Jika benar Pergeseran Anggaran pada APBD tahun 2025, Perkadanya belum ditandatangani Pj Bupati Talaud saat itu, maka segala bentuk pelaksanaan anggaran yang bersumber dari dokumen tersebut tidak memiliki dasar hukum dan ilegal. Itu pelanggaran serius terhadap mekanisme keuangan daerah,” tegas Amisi.
Amisi menambahkan bahwa baik Pj Bupati Talaud maupun pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud periode 2024–2029 harus bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran yang tidak memiliki legitimasi tersebut.
“Pergeseran anggaran bukan hal sepele. Semua harus melalui proses administrasi dan mekanisme hukum yang benar. Kalau dilewati, maka itu sudah masuk wilayah pelanggaran administrasi bahkan berpotensi pidana,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa pergeseran anggaran daerah (APBD-P atau pergeseran internal) merupakan kewenangan Kepala Daerah yang wajib dilaporkan kepada pimpinan DPRD.
“Setiap perubahan atau pergeseran pos anggaran harus mendapat persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah”. tandasnya.
Selebihnya Amisi dalam kapasitasnya sebagai Ketua LSM Laskar Perbatasan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak mengusut skandal penyalahgunaan uang negara tersebut.
“LSM Laskar Perbatasan resmi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) baik intitusi Kejaksaan maupun Kepolisian dalam semua jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaksanaan APBD Pergeseran Tahun 2025”. Pungkasnya
Amisi menegaskan bahwa lembaganya tidak akan tinggal diam dan siap menyerahkan bukti-bukti awal untuk memastikan kebenaran isu tersebut.
Menurutnya, ketidakjelasan tanda tangan kepala daerah pada dokumen keuangan daerah adalah indikasi kuat adanya maladministrasi dan potensi penyalahgunaan wewenang.
“Kami akan menyerahkan laporan resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri Talaud dan Polres Talaud. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada uang rakyat yang digunakan tanpa dasar hukum. Ini penting demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” kata Amisi.
Tim Investigasi sudah turun lapangan melalui Koordinator Investigasi dan Pelaporan LSM Laskar Perbatasan, Sweleng Adam dan Johan Parangka,
Ia mengonfirmasi bahwa tim mereka akan segera turun untuk menelusuri seluruh dokumen dan kronologi proses APBD Pergeseran 2025.
Menurut keduanya, langkah hukum akan diambil apabila ditemukan bukti kuat bahwa dokumen anggaran tersebut digunakan tanpa tanda tangan atau persetujuan sah dari kepala daerah.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen resmi, surat edaran, notulensi rapat, dan berita acara terkait APBD Pergeseran. Bila ditemukan indikasi pelanggaran, maka laporan resmi akan kami serahkan ke APH agar diproses sesuai hukum,” ujar Sweleng Adam.
Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah DipertaruhkanKasus dugaan ketidaksahan APBD Pergeseran Talaud 2025 ini dinilai dapat menjadi ujian serius bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
Disisi lain pengamat kebijakan daerah, Allan Berty Lumempow menilai bahwa pergeseran APBD tanpa tanda tangan kepala daerah melanggar asas legalitas yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Jika benar terbukti, konsekuensinya tidak hanya berupa sanksi administratif, tetapi juga dapat berimplikasi pidana, karena melibatkan penggunaan uang negara tanpa dasar hukum yang sah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”. Ujar sosok pegiat anti korupsi tersebut.
Sampai berita ini naik tayang Redaksi belum berhasil menghubungi mantan Pj. Bupati Talaud, Fransiskus Manumpil untuk di konfirmasi seputar pergeseran anggaran yang dinilai ilegal tersebut.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan yang akan diserahkan oleh LSM Laskar Perbatasan.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap tata kelola keuangan daerah, agar setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan sesuai aturan dan tidak diselewengkan oleh pihak manapun.(Red/Aldo Pumpodong***)








