Talaud, Lambeturah24– Kapolres kepulauan Talaud, AKBP. Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K.,M.H terus menunjukkan keseriusannya dalam hal pemberantasan kasus korupsi di bumi Porodisa (Talaud-red). Bertepatan dengan momen
Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) pada 9 Desember 2025, Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Talaud mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Daran.
Berdasarkan pantauan Redaksi Lambeturah, Mantan Kepala Desa Daran, Kecamatan Pulutan, Kabupaten Kepulauan Talaud, berinisial (RT) alias Robinson ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polres Kepulauan Talaud berkenaan dengaan penyalaggunaan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga Tahun 2018 Tahap II, berbandrol Rp. 289.471.030,00.

Kasus ini terkuak berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/ 01 /IX/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Kepl. Talaud/Polda Sulut, tertanggal 08 September 2025. Menyikapi hal tersebut Kapolres Talaud AKBP. Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H langsung merespon dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (SP. Sidik) tertanggal 09 September 2025 dan setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan dalam mencari dan mengumpulkan bukti yang cukup dan dilakukan gelar perkara maka pada tanggal 04 Desember 2025, yang bersangkutan ditetapkan sebagai Tersangka.
Dalam Konfrensi Pers, Kapolres Kepulauan Talaud menyatakan bahwa kasus korupsi dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa Daran Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun 2018 Tahap II, terdapat Kerugian Negara yang cukup fantastis sebesarRp 289.471.030,00 (Dua ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh satu ribu tiga puluh rupiah), berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara (LPKN) Nomor : 28/LPKN-INS/X-2025 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud

Selanjutnya Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Glen C.Damar, S.Th.,S.H.,M.H dan Kanit III (Tipikor) Satreskrim, Aiptu Julius Kallungan, S.H menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka adalah bertindak di luar prosedur dan mengabaikan peran perangkat desa.
“Tersangka sebagai Kepala Desa bertindak tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia tidak melibatkan perangkat desa, baik sebagai TPK (Tim Pengelola Kegiatan) maupun sebagai PPTKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa), terutama dalam proses pengadaan barang/jasa dan pengelolaan keuangan desa,” ujar Kapolres, Selasa (9/12/2025) saat press confereance
Kapolres menjelaskan bahwa Penyidik telah mengumpulkan dan menemukan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari 23 saksi, keterangan ahli dari Inspektorat Kabupaten Talaud, serta bukti surat berupa Dokumen SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dan print out Aplikasi Siskeudes.
“Saat ini, Tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Talaud selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana”. Pungkas Kapolres yang selalu terlihat ramah namun tegas tersebut sambil menetapkan komitmen untuk terus menuntaskan kasus korupsi, sejalan dengan semangat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia. (Red/PMB)













