Talaud, Lambeturah– Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud melalui Seksi Intelijen menggelar program Penerangan Hukum di kecamatan Melonguane Timur sebagai wujud maklumat pelayanan publik yang efektif, prima, dan transparan.

Kegiatan digelar oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Kepulauan Talaud mengusung tema “Jenis – Jenis Hak Atas Tanah, Peralihan Dan Pengalihan Hak Atas Tanah Di Indonesia” di laksanakan di kantor Camat Melonguane Timur, Jumat (20/02/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Samuel Fernando Naibaho, S.H, M.H menyatakan bahwa pelaksanaan Penerangan Hukum tersebut merupakan komitmen dari institusi Kejaksaan dalam menciptakan masyarakat yang sadar dan taat hukum serta meningkatkan pemahaman akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.

“Program ini bertujuan mencegah tindak pidana (preventif), mengenalkan produk hukum, menciptakan masyarakat yang sadar dan taat hukum serta meningkatkan pemahaman akan hak dan kewajiban sebagai warga negara serta meningkatkan kepercayaan publik akan citra positif dari institusi kejaksaan”. Ujar Jaksa Samuel kepada Redaksi, Jumat (20/02/2026).
Selanjutnya Jaksa yang dikenal santun dikalangan awak media tersebut menguraikan bahwa tujuan penerangan hukum kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat adalah sebagai berikut :
- Pencegahan (Preventif): Menekan angka kejahatan, termasuk tindak pidana korupsi, melalui edukasi hukum.
- Penyebaran Informasi: Memberikan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan baru atau yang sering dilanggar.
- Meningkatkan Kepatuhan: Memastikan masyarakat dan instansi pemerintah memahami dampak hukum, sehingga mematuhi aturan.
- Citra Positif: Menjaga marwah institusi kejaksaan dan meningkatkan kepercayaan publik melalui transparansi.
- Penguatan Partisipasi: Mendorong partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum dan mendukung pembangunan nasional.
Sementara itu Camat Melonguane Timur, Iswan Pioner Mamintadda, SE.ME saat dimintai tanggapannya atas kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya mewakili seluruh elemen masyarakat kecamatan Melonguane Timur sangat berterima kasih dan menyambut baik program Penerangan Hukum yang digelar oleh Kejari Kepulauan Talaud melalui Seksi Intelijen yang bekerja sama dengan BPN.

“Sebagai pimpinan wilayah saya mewakili pemerintah Desa masyarakat kecamatan Melonguane Timur untuk berterima kasih atas program Penerangan Hukum yang digelar oleh Kejari Kepulauan Talaud yang bekerja sama dengan BPN, sebagai pemerintah kami menyambut baik program ini karena sangat bermanfaat bagi masyarakat Talaud khususnya yang ada di kecamatan Melonguane Timur”. Pungkas Camat Mamintadda kepada Redaksi.

Dalam risalah kegiatan diketahui para peserta yang hadir dalam acara tersebut adalah sebagai berikut :
1. Samuel Naibaho, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud;
2. Desliana Sitorus, S.H. selaku Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud bertindak selaku Moderator;
3. Fadjri Cachdar, S.H. selaku Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, dan Hubungan Kelembagaan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Talaud bertindak selaku Narasumber;
4. Muhammad Maskur Ansyar, S.T. selaku Koordinator Kelompok Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Talaud bertindak selaku Narasumber;
5. Iswan P. Mamintada, SE., ME. selaku Camat Melonguane Timur;
6. Mohammad Ghalib, S.H. selaku Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud;
7. Seles Marlon, S.H. selaku Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud;
8. David Kristianto, S.H. selaku Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud bertindak selaku MC;
9. Afifudin selaku Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud;
10. Anjelrio Laloma selaku Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud;
11. Pegawai Kantor Kecamatan Melonguane Timur;
12. Para Kepala Desa Se-Kecamatan Melonguane Timur;
13. Para Perangkat Desa Se-Kecamatan Melonguane Timur;
14. Para Anggota BPD Se-Kecamatan Melonguane Timur;
15. Perwakilan Masyarakat Se-Kecamatan Melonguane Timur. (Red/*)










