Mitra, Lambeturah— Lemahnya penegakan hukum kepada Para Gembong Ekosida yang menjadi dalang di Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dinilai menjadi faktor penentu merajalelanya para cukong perusak lingkungan dalam menguras kekayaan negara di Sulawesi Utara.
Hal ini dapat dilihat dari leluasanya aktivitas tambang ilegal yang diduga dikelola oleh oknum Steven Mamahit dalam menjarah kekayaan alam di areal hutan lindung kawasan Kebun Raya Royal Hill Ratatotok, Minahasa Tenggara,
Kondisi ini menuai sorotan publik karena merupakan masalah kompleks yang melibatkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, hingga isu penegakan hukum yang dinilai masih lemah dan tenang pilih masih menjadi misteri dalam benak khalayak ramai.
Meski sebelumnya Polres Minahasa Tenggara (Mitra), Bersama Pemkab Mitra telah Melakukan Pemasangan Baliho Larangan Menambang di Area Kebun Raya Megawati Soekarno, Ratatotok, namun aktivitas tambang ilegal perusakan lingkungan terus beroperasi di areal yang di larang.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum Redaksi, Kamis (19/03/2026) menyebutkan bahwa aktivitas tambang ilegal yang diduga dikelola oleh Steven Mamahit sampai saat ini masih beroperasi di areal yang dilarang dengan mengarahkan sedikitnya 5 unit alat berat jenis excavator.
“Tambang ilegal yang dikelola oleh pihak Steven Mamahit mengoperasikan Lima unit alat berat jenis excavator untuk mengeruk tanah dan batu yang mengandung material emas setiap hari dengan metode rendaman dua mingguan. Dua bak besar digunakan untuk menampung material, dan aktivitas berlangsung tanpa henti, siang dan malam” Ujar Warga setempat kepada Redaksi.
Menanggapi masalah ini, berbagai aktivis peduli lingkungan terus memberikan pernyataan tegas dan mendesak pihak kepolisian untuk segera menutup lokasi rotan hill milik Steven Mamahit yang merupakan tambang ilegal di wilayah Ratatotok yang bersentuhan.degan hutan lindung.
Namun hingga saat ini upaya terbukti belum efektif sehingga Publik kembali menesak Polda Sulut untuk segera menangkap dan menjerat para oknum berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 (UU Minerba). dimana para pelaku PETI diancam sanksi pidana penjara maksimal 5-10 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Walaupun waktu lalu sempat di larang dan ditutup melalui papan informasi yang di pasang Polda Sulut, namun pihak Seven Mamahit yang mengelola tambang ilegal di areal hutan lindung tersebut bukannya berhenti malah kian menggila menguras kekayaan negara tanpa memperdulikan masalah kerusakan lingkungan dan dampak sosial”. Ujar Sumber sambil meminta identitasnya dirahasiakan degan alasan keamanan.
Publik sangat mengharapkan penanganan kasus ini bisa berjalan secara komprehensif dari berbagai pihak yang terkoordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum.bkarena dibalik aktivitas tambang ilegal ini tersimpan bahaya ekologis, hutan yang tergerus, aliran sungai yang tercemar, serta risiko bahaya longsor dan banjir kini terus menghantui warga. (Red/***)














