Manado, Lambeturah– Informasi mengenai dipersulitnya rakyat dalam mengurus sertifikat tanah oleh pihak Kelurahan Tumumpa Dua (II), kecamatan Tuminting kota Manado mulai menjadi sorotan publik.
Tindakan sewenang-wenang oleh oknum Lurah Tumumpa II berinisal (SBM) alis Boy dialami oleh pihak keluarga Olii-Manopo, dalam proses administrasi pengurusan Surat Hak Milik (SHM) dimana yang bersangkutan tidak mau menandatangani Surat Keterangan Garapan dan berbagai persyaratan administratif lainnya sebagaimana tertera dalam UUPA no 05 tahun 1960, hingga peraturan Menteri Agraria no 18 tahun 2021.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komite Perjuangan Pembaharuan Agraria Sulawesi Utara, Jim Robert Tindi (JRT) menyayangkan sikap lurah yang terkesan abai dalam merespon kepentingan masyarakat dengan menerapkan gaya birokrasi yang terlalu rumit dan tidak tranparan.
“Ini merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan mencipta pelanggaran hukum. Rakyat yang berusaha mendapat kepastian hukum dan mengikuti aturan yang berlaku terkesan dipersulit, disisi lain justru memberikan akses kepada warga lain untuk melakukan pendudukan lahan secara Ilegal” Tegas Jim.
Tindi menambahkan bahwa sebagai pejabat publik Lurah Tumumpa II, mestinya yang bersangkutan tidak boleh memiliki Konflik kepentingan (conflict of interest) dalam melayani kepentingan masyarakat,
“Pemimpin itu memberikan solusi kepada masyarakat atas permasalahan yang dihadapi bukan justru mala mempersulitnya dengan memberikan akses kepada pihak yang bukan pemilik lahan untuk menguasai tanah secara ilegal”. Ujar Ketua KPPA Jim R. Tindi.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga Olii-Manoppo bahwa Lahan tersebut secara penguasaan fisik itu sudah dikuasai keluarga Olii-Manoppo sejak tahun 1950-an, hingga saat ini bahkan pihak keluarga Olii-Manoppo masih memiliki bangunan rumah di wilayah tersebut.
“Lahan tersebut secara fisik telah dikuasai oleh Keluarga Olii-Manopo sejak tahun 1950an namun saat ini justru ada pihak lain yang mendirikan bangunan diatas lahan tersebut, tanpa sepengetahuan pihak keluarga kami”. Ujar Perwakilan keluarga Olii-Manopo kepada Redaksi dalam pesan tertulisnya.
Adapun halangan pihak keluarga belum mendirikan rumah beton dikarenakan unsur kepastian Hukum yang belum terpenuhi hingga saat ini.
Proses yang sementara berjalan dalam perjuangan untuk mendapat kepastian hukum justru dihadapkan dengan konflik horizontal yang diduga atas arahan dari oknum kelurahan sendiri.
Pihak keluarga Olii-Manoppo meminta jawaban dari pihak kelurahan terhadap pembangunan yang dimaksud namun oknum kelurahan dengan lantangnya menyampaikan bahwa tidak masalah karna sama-sama tak memiliki surat hak milik.
Sampai berita ini naik tayang Redaksi belum berhasil menghubungi pihak Kelurahan Tumumpa II untuk di konfirmasi. (Red/***)









