Tim Gabungan Polres Mitra Amankan Empat Pria Diduga Pengguna Senjata Angin Tanpa Izin

Sulut, Lambeturah— Tim gabungan Satreskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra), Unit I, Resmob, dan Polsek Ratatotok berhasil mengamankan empat pria yang diduga memiliki senjata angin tanpa izin.

Penangkapan dilakukan setelah foto para pria tersebut menggunakan senjata angin viral di media sosial Facebook.

Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han. melalui Kasat Reskrim AkP Lutfi Arinugraha Pratama menjelaskan, pihaknya menerima laporan masyarakat pada Rabu (3/6) terkait unggahan sekelompok pria yang berfoto dengan senjata angin di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kapolsek Ratatotok, IPDA Tengku Said Hafiz, S. Tr. K., M.H. kepada Redaksi Kamis (04/06/2026).

Kapolsek Ratatotok menjelaskan bahwa Tim bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

“Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat pria yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Bolaang Mongondow untuk diperiksa di Mapolres Mitra”. Ujar Ipda. Tengku Said Hafiz, S. Tr. K., M.H.

Kapolsek melanjutkan bahwa dari hasil penindakan, polisi menyita 5 pucuk senjata angin rakitan dengan berbagai corak serta 3 butir peluru berukuran 8 mm sebagai barang bukti.

“Keempat pria tersebut kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diduga melanggar Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tanpa izin yang sah”. Pungkas Bhayangkara berpangkat Ipda tersebut terdengar santun.

Kemudian Polres Mitra menegaskan akan melanjutkan proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara, sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak melakukan tindakan yang dapat meresahkan maupun melanggar hukum. (FH/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *