Terkait Penghentian Penyidikan Kasus Penembakan Di Lokasi Tambang Alason Ratatotok, Keluarga Korban Bersama Pegiat Anti Mafia Tambang Bakal Lapor Ke Kapolri

SULUT, LAMBETURAH– Terkait Penghentian penyidikan dalam kasus penembakan yang menewaskan almarhum Fedro Marfel Tongkotow di lokasi tambang Alason, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, membuat keluarga korban bersama para aktivis pegiat anti mafia tambang menelan pil pahit kekecewaan.

Hal ini seperti diunkapkan oleh salah satu keluarga korban kepada Redaksi baru baru ini, bahwa Peristiwa tragis yang terjadi pada 10 Maret 2025 tersebut bukan sekadar tindakan kriminal biasa, melainkan menambah panjang catatan kelam penegakan hukum yang berpihak pada rakyat kecil.

Kasus yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/III/2025/Sek-Rtk/Res-Mitra/Polda Sulut tanggal 10 Maret 2025 itu kini diketahui telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/01/I/2026/Dit Reskrimum Polda Sulawesi Utara tertanggal 12 Januari 2026.

“Penghentian pendidikan terhadap kasus yang telah merenggut nyawa dari saudara kami sungguh melukai rasa kemanusiaan, sehingga kami dari pihak keluarga korban bersama para aktivis peduli lingkungan akan terus berjuang mencari keadilan sampai titik darah penghabisan bahkan bila perlu sampai dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo”. Ujar salah satu keluarga korban terlihat berurai air mata karena memendam rasa kecewa.

Keputusan tersebut memunculkan tanda tanya diruang publik, tentang apakah seluruh fakta telah benar-benar diungkap? Apakah seluruh saksi yang mengetahui peristiwa telah diperiksa secara mendalam? Apakah seluruh pihak yang disebut dalam berbagai informasi yang beredar telah dimintai keterangan secara komprehensif? Dan yang paling penting, apakah rasa keadilan bagi keluarga korban telah benar-benar terpenuhi?

Dalam negara hukum, nyawa manusia memiliki nilai yang sangat tinggi dan dilindungi oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap peristiwa yang mengakibatkan kematian seharusnya ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan persepsi adanya ketimpangan penegakan hukum.

Keluarga korban hingga kini masih berharap adanya kejelasan. Mereka menilai penghentian penyidikan tanpa penjelasan yang mampu menjawab berbagai pertanyaan publik berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Sorotan juga muncul terkait informasi mengenai keberadaan seorang warga negara asing berinisial “YL” yang disebut pernah beraktivitas di kawasan pertambangan Ratatotok.

Sederet pertanyaan publik dari berbagai kalangan terus menggelayut diruang kosong kemanusiaan tentang apakah seluruh aspek yang berkaitan dengan keberadaan dan aktivitas pihak-pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut telah ditelusuri secara menyeluruh sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Jika benar masih terdapat fakta-fakta yang belum terungkap, maka sudah sepatutnya dilakukan pendalaman kembali demi memastikan tidak ada ruang bagi spekulasi maupun asumsi liar yang berkembang di masyarakat.

Sebab hukum tidak boleh hanya hadir ketika perkara mudah diselesaikan, tetapi juga harus hadir ketika perkara menyangkut kepentingan besar, kelompok kuat, atau pihak-pihak yang memiliki pengaruh tertentu.

Pegiat anti mafia tambang dan anti mafia tanah menilai bahwa penegakan hukum yang kuat tidak diukur dari banyaknya konferensi pers atau pernyataan resmi, melainkan dari keberanian mengungkap kebenaran secara utuh tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Tidak boleh ada ruang bagi dugaan perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Semua warga negara maupun warga negara asing yang berada di wilayah Republik Indonesia wajib tunduk pada hukum yang berlaku.

Apabila sebuah perkara yang menghilangkan nyawa manusia berhenti tanpa jawaban yang memuaskan bagi publik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu perkara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum itu sendiri. Ketika kepercayaan publik melemah, maka muncul pertanyaan yang lebih besar: apakah keadilan benar-benar dapat diakses oleh semua orang tanpa memandang status sosial, kekuasaan, maupun latar belakang ekonomi

Oleh karena itu, keluarga korban bersama pegiat anti mafia tambang dan anti mafia tanah mendesak Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta jajaran terkait untuk memberikan perhatian serius terhadap perkara ini dengan membuka kembali kasus ini demi rasa keadilan masyarakat. (Red***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *