Mitra, Lambeturah— Ekstraksi Industri Pertambangan ilegal yang dinilai serampangan dan ugal-ugalan karena merusak lingkungan terus menuai penolakan dan kecaman masyarakat.
Tudingan publik adanya pembiaran dan tebang pilih dari aparat kepolisian di Sulawesi Utara yang dalam menindak para oknum mafia tambang ilegal yang beroperasi di Ratatotok kabupaten Minahasa Tenggara (MITRA) semakin meluas dengan liar.

Leluasanya aktivitas tambang ilegal yang diduga dikelola oleh oknum Rio Koyong dalam menjarah kekayaan alam di areal hutan lindung kawasan Kebun Raya Royal Hill Ratatotok, Minahasa Tenggara memantik kekecewaan publik.
Kondisi ini menuai sorotan publik karena merupakan masalah kompleks yang melibatkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, hingga isu penegakan hukum yang dinilai masih lemah dan tebang pilih masih menjadi misteri dalam benak publik.
Lemahnya penegakan hukum kepada Para Gembong Ekosida yang menjadi dalang di Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dinilai menjadi faktor penentu merajalelanya para cukong perusak lingkungan dalam menguras kekayaan negara di Sulawesi Utara.
Hal ini sangat bertentangan dengan upaya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang bekomitmen dalam memberantas praktik penambangan ilegal serta penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
Dan untuk memastikan komitmennya Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
“Kami mendesak Pihak Polda Sulut bersama Polres Mitra untuk segera bertindak memberantas para gembong Ekosida yang merusak lingkungan sebab kalau terus dibiarkan maka kami akan mrlaporkan kasus ini kepada Presiden Prabowo melalui Satga Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang memiliki kewenangan menindak tegas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk perambahan liar, penyalahgunaan lahan, hingga reforestasi kawasan yang rusak”. Ujar Tokoh Masyarakat Setempat yang meminta identitasnya disimpan demi keamanan.
Hal senada diungkapkan oleh seorang warga Ratatotok yang enggan namanya dipublikasikan juga alasan keamanan. Ia mendesak bahwa negara harus hadir mengatasi berbagai persoalan yang berpotensi menjadi malapetaka bagi masyarakat sebagai imbas dari aktivitas tambang ilegal yang tak terkendali.
“Menjadi permasalahannya saat ini adalah lokasi tersebut telah dikuasai dan dirusak secara sepihak oleh aktivitas tambang ilegal yang diduga dikelola oleh Rio Koyong”. Ujar Warga tersebut.
Meski sebelumnya Polres Minahasa Tenggara (Mitra), Bersama Pemkab Mitra telah Melakukan Pemasangan Baliho Larangan Menambang di Area Kebun Raya Megawati Soekarno, Ratatotok, namun aktivitas tambang ilegal perusakan lingkungan terus beroperasi di areal yang di larang.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum Redaksi, Senin (06/07/2026) menyebutkan bahwa aktivitas tambang ilegal yang diduga dikelola oleh Rio Koyong sampai saat ini masih beroperasi di areal yang dilarang dengan mengarahkan sedikitnya 4 unit alat berat jenis excavator.
“Tambang ilegal yang dikelola oleh pihak Rio Koyong mengoperasikan sekitar empat unit alat berat jenis excavator untuk mengeruk tanah dan batu yang mengandung material emas setiap hari dengan metode rendaman dua mingguan. Dua bak besar digunakan untuk menampung material dengan kapasitas 3000 dan 2000 berlangsung tanpa henti, siang dan malam” Ujar Warga setempat kepada Redaksi.
Menanggapi masalah ini, berbagai aktivis peduli lingkungan terus memberikan pernyataan tegas dan mendesak pihak kepolisian untuk segera menutup lokasi rotan hill milik Rio Koyong yang merupakan tambang ilegal di wilayah Ratatotok yang bersentuhan langsung dengan hutan lindung.
Namun hingga saat ini belum ada upaya efektif dari Aparat Penegak Hukum, sehingga Publik kembali mendesak jajaran Polda Sulut untuk segera menangkap dan menjerat para oknum berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 (UU Minerba), dimana para pelaku PETI diancam sanksi pidana penjara maksimal 5-10 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Sampai berita ini naik tayang Redaksi belum berhasil mengubungi Pihak Polda Sulut maupun Polres Mitra untuk dikonfirmasi seputar adanya informasi pembiaran penanganan kasus tambang ilegal yang diduga menjerat oknum Rio Koyong.
Publik sangat mengharapkan penanganan kasus ini bisa berjalan secara komprehensif dari berbagai pihak yang terkoordinasi antara pemerintah dan aparat penegak hukum karena dibalik aktivitas tambang ilegal ini tersimpan bahaya ekologis, hutan yang tergerus, aliran sungai yang tercemar, serta risiko bahaya longsor dan banjir kini terus menghantui warga. (Red/***)









