Sulut, Lambeturah— Kasus Dugaan kejahatan pengamplangan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi yang ditengarai dilakukan oleh para mafia BBM kian marak dan meresahkan di berbagai daerah di provinsi Sulawesi Utara.
Kali ini praktek mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar (Diesel) tercium bersarang di SPBU 74.953.21 Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, yang diketahui masuk dalam wilayah hukum Polresta Manado.
Dalam Sebuah video amatir yang diterima awak media memperlihatkan sebuah mobil xenia diduga melakukan pengisisn BBM jenis solar dengan menggunakan sebuah jarigen yang ada di dalam mobil saat mengisi BBM jenis solar di SPBU Teteli, Minggu 26 Juli 2026 sekitar pukul 16:53 Wita.
Terkait hal ini, Johan Parangka salah satu aktivis Sulawesi Utara saat menyatakan meminta pihak Kepolisian Resor Kota Manado untuk segera turun tangan menghentikan dan menangkap seluruh oknum yang terlibat dalam aktivitas ilegal pengamplangan BBM Bersubsidi jenis Solar yang berimbas pada ketimpangan hajat hidup orang banyak.
“Kami meminta kepada Pihak Polresta Manado untuk bertindak tegas menangkap para pelaku kejahatan Pengamplangan BBM Bersubsidi jenis Solar ini, mulai dari pemilik SPBU bersama para kroninya sampai oknum pemilik kendaraan yang diduga menyalahgunakan barcode solat bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin”. Tegas Parangka.
Parangka Menambahkan bahwa, Apabila terbukti, maka Pihak Poda Sulawesi Utara dapat menjerat para Pelaku dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (diubah oleh UU Cipta Kerja), dimana pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Selain itu, pelaku juga bisa dijerat pasal lain seperti penyimpanan ilegal (Pasal 53) dan pencucian uang (UU TPPU), serta penegakan hukum ini melibatkan sinergi antarlembaga seperti Polri dan BPH Migas untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran.
“Para pelaku juga bisa di jerat dengan (Pasal 23) Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bagi yang melakukan pengangkutan atau penyimpanan tanpa izin usaha, terancam pidana penjara 3-4 tahun dan denda hingga Rp 40 miliar. bahkan Undang-Undang Tersebut juga dapat diterapkan untuk menelusuri hasil keuntungan dari kejahatan penimbunan BBM Ilegal tersebut”. Pungkas Parangka.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kapolresta Manado Kombes Pol. Irham Halid, S.I.K., saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP. Elwin Kristanto, terkait video yang beredar menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan.
“Masih dalam proses tahap penyelidikan terhadap SPBU Tateli ,” singkat AKP Elwin Kristanto kepada wartawan. (Pem/Red/Pra**)














