LambeTurah24, Manado – Tim Charlie Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Manado kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus kriminal. Seorang pria berinisial MR alias Melki (23), warga Desa Kaweruan Jaga IV, Kecamatan Likupang Selatan, Minahasa Utara, berhasil diamankan terkait dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.
Pelaku ditangkap pada Jumat (7/8/2026) dini hari, tidak lama setelah insiden penganiayaan yang terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Korban dalam peristiwa tersebut diketahui berinisial YL (37), warga Kelurahan Malendeng, Kecamatan Tikala, Kota Manado.
Kejadian ini pertama kali dilaporkan melalui layanan Call Center 112. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Charlie URC Polresta Manado bersama personel Polsek Tombulu dan Rayon Pantera langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil pengumpulan informasi, petugas memperoleh petunjuk mengenai keberadaan keluarga pelaku di Desa Kaweruan. Tim kemudian melakukan penelusuran ke lokasi tersebut, namun pelaku tidak ditemukan. Berdasarkan keterangan keluarga, MR diketahui sudah tidak pulang ke rumah selama sekitar satu bulan.
Penyelidikan terus dikembangkan hingga mengarah ke sebuah area perkebunan di wilayah Sawangan yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan MR tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto, didampingi Kanit I Resmob Ipda Nathan Siallagan, menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh personel di lapangan.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang sekitar 30 sentimeter yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut. Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mako Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, kasus tersebut ditangani Unit V Satreskrim Polresta Manado dan pelaku telah diserahkan kepada penyidik guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Pra)














