Dini Hari Mencekam di Megamas! Pemuda Pembawa Badik Dibekuk Tim Resmob 

Lambeturah, MANADO – Situasi mencekam sempat terjadi di kawasan Megamas, Kota Manado, Minggu (23/8/2026) dini hari. Seorang pemuda berhasil diamankan Tim URC Alpha dan Charlie Resmob Polresta Manado setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis badik tanpa izin saat aparat melakukan penyisiran menyusul laporan aksi kejar-kejaran antar kelompok anak muda.

Pelaku diketahui bernama Aditya Jailani (20), warga Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu bilah pisau badik dengan panjang mata pisau mencapai 56 sentimeter, yang diduga digunakan untuk menimbulkan rasa takut dan mengancam keselamatan masyarakat.

Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/29/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA terkait dugaan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak.

Dari informasi yang dihimpun Peristiwa bermula sekitar pukul 03.00 WITA ketika Tim URC Polresta Manado menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aksi kejar-kejaran yang melibatkan sejumlah pemuda di kawasan Megamas, tepatnya di area gedung eks Hypermart belakang Mega Mall Manado. Dalam laporan tersebut, salah satu kelompok disebut membawa senjata tajam yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menerima informasi itu, Tim URC Alpha dan Charlie Resmob Polresta Manado yang dipimpin IPDA Kresna Aditya, S.Tr.K bersama IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.K langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas segera melakukan penyisiran intensif di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi berkumpul maupun jalur pelarian para pelaku.

Saat penyisiran berlangsung, petugas menemukan seorang pemuda yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Ketika dilakukan pemeriksaan, tim mendapati sebilah pisau badik berukuran besar dengan panjang mata pisau sekitar 56 sentimeter yang dibawa oleh pelaku. Tanpa memberikan kesempatan untuk melarikan diri, petugas langsung mengamankan Aditya Jailani beserta barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Manado untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut bersama dengan barang bukti ,1 bilah pisau badik dengan panjang mata pisau sekitar 56 sentimeter.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. ” Ya. Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Manado. Dan Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengetahui tujuan pelaku membawa senjata tajam tersebut serta kemungkinan keterlibatannya dalam peristiwa yang dilaporkan terjadi di kawasan Megamas.” Jelas dia (Pra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *