Lambeturah24. MANADO – Tim URC Satreskrim Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dengan modus berpura-pura membeli tali kapal senilai ratusan juta rupiah. Pelaku ditangkap di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 14.45 WITA.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pengaduan Nomor: 1483/VIII/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara, setelah korban melaporkan dugaan penipuan yang terjadi di Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.
Pelaku diketahui bernama Rivaldo Yusuf (23), warga Kelurahan Bailang Lingkungan VI, Kecamatan Bunaken, Kota Manado. Sementara korban adalah Multazam (38), seorang nelayan asal Desa Tamanggale, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, pelaku mendatangi korban dengan maksud membeli sejumlah tali kapal.
Setelah menyepakati transaksi, pelaku membawa barang tersebut ke sebuah gudang.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban menuju mesin ATM dengan alasan akan melakukan pembayaran. Namun setibanya di lokasi, pelaku justru melarikan diri tanpa membayar barang yang telah dibawanya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp133.900.000
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Manado.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit URC IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K. segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget.
Tanpa menunggu waktu lama Tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan memberikan informasi terkait lokasi penyimpanan barang bukti. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Bunaken, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 515 buah tali kapal yang diduga merupakan hasil tindak pidana penipuan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. ” Ya. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam guna melengkapi berkas perkara serta mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. Adapun modus yang digunakan pelaku adalah mengambil barang milik korban dengan dalih akan melakukan pembayaran, namun kemudian melarikan diri tanpa memenuhi kewajibannya. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi bernilai besar dan memastikan pembayaran diterima sebelum barang diserahkan kepada pembeli.” Ujar dia (Pra)














