Lambeturah24. MANADO – Aksi nekat seorang pemuda yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras berakhir di tangan aparat kepolisian setelah membakar sepeda motor milik seorang wanita di Kelurahan Tumumpa Dua, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Pelaku diketahui bernama Dodi Alfandi Manopo (27), seorang buruh yang tinggal di Kelurahan Tumumpa Satu, Lingkungan IV, Kecamatan Tuminting.
Sementara korban dalam peristiwa tersebut adalah Syalomita Hoke (21), seorang pekerja rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Tumumpa Dua.
Kasus ini ditindaklanjuti oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Bravo Polresta Manado yang dipimpin IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana, S.Tr.I.K, setelah menerima laporan masyarakat terkait aksi pembakaran kendaraan roda dua jenis Honda Vario. Penanganan perkara ini mengacu pada Surat Tanda Terima Aduan Nomor: 1480/VIII/2026/SPKT/Polresta Manado.
Dari informasi yang dihimpun dimana kejadian tersebut itu terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 02.00 WITA, di Kelurahan Tumumpa Dua, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Saat kejadian, korban sedang tertidur lelap di mess tempatnya bekerja. Tiba-tiba ia terbangun setelah mendengar teriakan warga sekitar yang panik melihat kobaran api. Ketika keluar dari kamar, korban mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya sudah dilalap api.
Warga sekitar bersama penghuni mess kemudian bahu-membahu mencoba memadamkan kobaran api sebelum menjalar lebih luas.
Akibat kejadian tersebut, bagian jok dan area bawah mesin kendaraan mengalami kerusakan akibat terbakar. Setelah api berhasil dipadamkan, korban mencari tahu pelaku pembakaran. Sejumlah saksi di lokasi kemudian mengarahkan kecurigaan kepada Dodi Alfandi Manopo sebagai orang yang diduga melakukan aksi tersebut.
Menerima laporan tersebut, Tim URC Resmob Bravo Polresta Manado yang dipimpin IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku. Tim menuju wilayah Tumumpa dan berhasil menemukan pelaku di kediamannya. Tanpa perlawanan, pelaku diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Usai diamankan, pelaku kemudian diserahkan kepada penyidik Unit IV Satreskrim Polresta Manado guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan teerhadap pelaku ” Dari hasil penyelidikan awal, aksi pembakaran tersebut diduga dilakukan secara sengaja dengan motif dendam terhadap korban. Polisi masih terus mendalami latar belakang dan hubungan antara pelaku dengan korban guna melengkapi berkas penyidikan. Saat ini Satreskrim Polresta Manado masih melakukan pengumpulan keterangan saksi serta pendalaman lebih lanjut terkait peristiwa pembakaran yang sempat menghebohkan warga Tumumpa tersebut. ” jelas dia (Pra)








