Editor : Pemberian Manumbalang (Edisi 2)
Jakarta, Lambeturah– Doa dan keluhan disertai dengan air mata dari Penyandang Disabilitas di seantero negeriĀ yang disuarakan oleh Tokoh Nasional Dr. Santrawan Paparang, S.H.,M.H, M.Kn. tentang desakan kepada pemerintah daerah untuk segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas kini telah menjelma menjadi dukungan publik.
Terbukti sejumlah Tokoh Nasional mulai tergerak nuraninya untuk turun bersuara membela dan memperjuangkan kepentingan kaum disabilitas di Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P Kemarin, Jumat (28/08/2026) mendesak pemerintah daerah seluruh Indonesia untuk segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan yang mendukung dan mempekerjakan Penyandang Disabilitas.
Kini Tokoh Nasional Dr. Santrawan Paparang, S.H.,M.H, M.Kn. kembali menegaskan komitmennya untuk tetap bersuara lantang mendesak pemerintah pemerintah daerah untuk segera membentuk Peraturan Daerah tentang Konsesi Penyandang Disabilitas.
Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA) Partai Gerindra ini, bahwa Pemerintah Daerah wajib membuat Peraturan Daerah tentang Konsesi Penyandang Disabilitas sebagai bentuk peraturan turunan atas pelaksanaan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang dijabarkan lewat Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026.
“Peraturan Daerah tentang Konsesi Penyandang Disabilitas adalah amanat Konstitusi yang tak boleh diabaikan oleh siapapun baik individu, swasta maupun perangkat pemerintahan, dan dalam konteks ini Pemerintah Daerah wajib membuat Peraturan Daerah paling lambat dua tahun setelah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 pada tanggal 2 Juli 2026 lalu”. Ujar Pengacara tersohor ini dari Jakarta, Sabtu (29/08/2026)
Selanjutnya, Ketua & Pendiri FBO Law Firm dari Jakarta menyatakan bahwa yang disuarakan adalah panggilan nurani dalam menjawab dan memperjuangkan doa dan air mata dari penyandang disabilitas yang tercipta diatas pengabaian kolektif imbas dari penerapan hukum yang tak inklusif.
“Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tersebut menjadi tonggak penting dalam arsitektur hukum inklusif di Indonesia yang menjembatani jurang terjal Hak Asasi Manusia yang selama ini dinilai terlalu abstrak dalam konstitusi”. Tegas Paparang dengan santun.
Lebih lanjut Ketua & Pendiri Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Batubara & Partners berkedudukan di Jakarta ini memaparkan bahwa dengan hadirnya Peraturan Pemerintah tersebut, maka tidak ada lagi alasan pemerintah atau siapapun untuk tidak melindungi hak-hak penyandang disabilitas, karena hak-hak mereka sudah mendarah daging dalam roh aturan perundang-undangan yang legal formal pemberlakuannya di Indonesia.
“Mengabaikan hak-hak penyandang disabilitas berarti mengabaikan Undang-Undang, mengabaikan Undang-Undang berarti mengabaikan harga dirinya sebagai pembuat dan pelaksana Undang-Undang”. Tegas Ayahanda dari pengacara muda Satrya Paparang
Selain itu, Ia berharap pada pemerintah sebagai pelaksana undang-undang, semua pihak (stake holder) juga tidak tinggal diam, harus bahu membahu dalam upaya mengangkat harkat dan martabat para penyandang disabilitas di Indonesia dengan cara dan kadar kemampuan yang dimiliki.
Selanjutnya Pakar hukum pidana tersebut menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Disabilitas hak atas pekerjaan terdapat pada pasal 11, pasal 45 sampai dengan Pasal 54, yang diataranya menyatakan bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah ataupun Swasta tanpa diskriminasi serta memperoleh upah yang sama dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama serta tidak di berhentikan dari pekerjaannya dengan alasan disabilitas.
“Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja dan Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja dan bagi perusahaan Swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas, pemerintah wajib memberikannya insentif”. Pungkas Dosen Pidana Pasca Sarjana di berbagai kampus di Jakarta ini.
Diketahui berdasarkan regulasi yang ada bahwa setiap penyandang disabilitas harus bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena, serta memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain. Termasuk didalamnya hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian, serta dalam keadaan darurat.
Ditempat terpisah Maria Pumpodong, seorang ibu penyandang disabilitas dari Sulawesi Utara mengaku bersyukur atas kepedulian dari Dr. Santrawan Paparang SH., M.H, M.Kn bersama parah tokoh nasionsl lainnya telah menunjukkan kepedulian dengan mengadvokasi dan memperjuangkan berbagai kepentingan penyandang disabilitas.
“Terima kasih karena telah menyuarakan aspirasi yang selama ini menjadi doa dan harapan kami sebagai penyandang disabilitas, Tuhan selalu memberkati dalam setiap aktifitas pengabdian kepada bangsa dan negara”. Ujar Ibu Mariana terasa Pilu dalam lantunan doa yang tulus kepada Tuhan. (Pem/Red)














