(Foto Ilustrasi)
SANGIHE, SULAWESI UTARA –Kejahatan lintas negara (transnational organized crime) melibatkan berbagai macam komoditas ilegal yang diseludupkan dari Filipina melalui perairan Sangihe Talaud kembali terjadi.
Hal ini terungkap setelah Aparat Gabungan berhasil mengamankan sebuah perahu yang 2.900 kemasan kosmetik jenis Cream Brilliant di wilayah perairan Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe pada Senin malam, 27 Juli 2026 lalu.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat dilaporkan mengamankan 29 dus atau sekitar 2.900 kemasan kosmetik Cream Brilliant yang diduga berasal dari Filipina. Selain barang tersebut, sebuah perahu bersama dua awak kapal berinisial SK dan GM juga disebut turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, lebih dari sebulan setelah pengungkapan, publik masih menunggu kejelasan mengenai status perkara, para pihak yang diperiksa, keberadaan barang bukti, serta apakah kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Salah satu masyarakat yang ada di kepulauan Sangihe kemudian mempertanyakan perkembangan kasus tersebut tentang Apa status dua awak kapal yang diamankan? Bagaimana status barang bukti berupa 2.900 kemasan kosmetik tersebut? Apakah sudah dilakukan pemeriksaan laboratorium atau verifikasi legalitas dan izin edar? Siapa pihak yang diduga sebagai pemilik atau penerima barang? Dan apakah penyidik telah menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar?
“Jika benar barang tersebut berasal dari luar negeri dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan maupun ketentuan peredaran produk, maka kasus tersebut berpotensi menyangkut pengawasan perbatasan, kedaulatan hukum, keamanan wilayah, perlindungan masyarakat, serta kewibawaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI”. Ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurutnya, Wilayah Kepulauan Sangihe merupakan salah satu kawasan perbatasan Indonesia dengan Filipina. Karena itu, setiap dugaan aktivitas keluar-masuk barang lintas negara secara ilegal patut mendapatkan perhatian serius.
“Jangan sampai wilayah perbatasan justru menjadi ruang yang dimanfaatkan oleh jaringan tertentu untuk memasukkan barang ke Indonesia tanpa prosedur yang sah”. Tegas Warga.
Masyarakat juga meminta agar proses hukum perkara ini dilakukan secara transparan dan profesional. Bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan dalam penanganan perkara.
“Apabila dalam penyidikan ditemukan dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pihak lain, maka harus dilakukan pemeriksaan sesuai hukum dan alat bukti yang tersedia. Sebaliknya, jika tidak ditemukan adanya keterlibatan pihak tertentu, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan agar tidak berkembang menjadi rumor dan tuduhan tanpa dasar”. Tandas Warga.
Karena perkara ini terjadi di wilayah perbatasan dan melibatkan dugaan aktivitas lintas negara, masyarakat meminta perhatian serius dari Kapolri dan Panglima TNI, termasuk melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing apabila terdapat alasan dan indikasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Permintaan tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi pelanggaran atau kongkalikong. Namun, pengawasan diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak menimbulkan kecurigaan publik”. Pungkas Warga.
Warga meminta bahwa apabila hasil penyidikan membuktikan adanya pemasukan barang dari luar negeri tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan, maka Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan wajib diterapkan.
Bahkan apabila terdapat unsur pidana lain, seperti penggunaan dokumen palsu, pemalsuan keterangan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, penerapan pasal tambahan tentunya bergantung pada fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan pernyataan resmi dari para pihak yang berkaitan dan sangat membuka ruang bagi Polres Kepulauan Sangihe, Polda Sulawesi Utara, TNI AL, BPOM, Bea Cukai, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi dan perkembangan resmi terkait perkara tersebut. (Red/***)













