SULUT, LAMBETURAH-– Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) didesak menangkap empat oknum yang diduga kuat sebagai pelaku pengelola tambang ilegal di Tanah Merah (Tanah Mahamu) Bowone kecamatan Tabukan Selatan kabupaten Kepulauan Sangihe, masing masing oknum DM Alias Dicky Makagansa, LM Alias Lukas Lumape, RAM Alias Rifandy Andika Malibu dan CH Alias Carles Hontong.
Berdasarkan penuturan sumber kepada Redaksi menyatakan bahwa keempat oknum tersebut sudah kembali beraktivitas mengelola tambang ilegal di desa Bowone Kabupaten Sangihe meski ditempat tersebut sudah dipasangi Police Line.
Warga setempat pun akhirnya mendesak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polda Sulut untuk segera turun tangan menangkap para pelaku tambang ilegal yang sudah merusak lingkungan.
“Kami lihat Polres Sangihe keteteran menghadapi ulah para begundal yang bermain di Tambang Ilegal karena baru dua bulan dilakukan operasi gabungan, kini lokasi di Desa Bowone tersebut mulai ramai kembali degan aktivitas penambangan illegal, sehingga kami mendesak Pihak Polda untuk segera turun tangan atau setidaknya mengirimkan pasukan BKO ke Pulau Sangihe”. Ujar Warga setempat sambil meminta identitasnya dirahasiakan dengan alasan keamanan.
Wargapun meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk tidak boleh ada kompromi apalagi menjadi beking para penjahat perusak lingkungan
“Kondisi ini membuat kami masyarakat mempertanyakan bahwa apakah operasi gabungan dari APH baru baru ini hanyalah formalitas? karena sungguh diluar nalar akal sehat kalau Police Line yang dibuat saat operasi gabungan tak ubahnya hanya sebentuk pajangan yang bisa dilewati oleh pelaku tambang ilegal”. Pungkas warga tersebut sambil berjanji akan melaporkan kasus ini ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber masyarakat sekitar, aktivitas PETI tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dengan luasan lahan yang diperkirakan mencapai sekitar puluhan hektar.
Berbagai komunitas peduli lingkungan pun mendesak bahwa negara harus hadir mengatasi berbagai persoalan yang berpotensi menjadi malapetaka bagi masyarakat sebagai imbas dari aktivitas tambang ilegal yang tak terkendali.
“Menjadi permasalahannya saat ini adalah lokasi tersebut yang ada di Tanah Mahamu yang berada di antara kecamatan tabukan selatan dan tabukan selatan tengah telah dikuasai dan dirusak secara sepihak oleh aktivitas tambang ilegal yang diduga dikelola oleh empat oknum tersebut bersama para kroninya”. Ujar Warga setempat.
Hal senada juga diungkapkan oleh salah satu pemerhati lingkungan yang menyatakan bahwa kondisi yang terjadi lokasi tambang di Tanah Mahamu yang berada di antara kecamatan tabukan selatan dan tabukan selatan tengah sangat bertentangan dengan upaya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang berkomitmen dalam memberantas praktik penambangan ilegal serta penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
“Perlu diketahui bahwa untuk memastikan komitmennya Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Satgas PKH memiliki kewenangan menindak tegas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk perambahan liar, penyalahgunaan lahan, hingga reforestasi kawasan yang rusak”. Ujar Aktivis Lingkungan yang merupakan akademisi di Sulut sambil meminta agar Satgas PKH segera turun ke Sangihe.
Wargapun mengungkapkan bahwa akibat dari tambang ilegal tersebut dampak lingkungan mulai dirasakan secara nyata oleh masyarakat karena limba di buang kelaut dan telah merusak hutan mangrove.
sehingga wargapun kembali mendesak aparat penegak hukum (APH) agar tidak lagi membiarkan aktivitas PETI terus berlangsung tanpa tindakan tegas dengan harapan bahwa aparat penegak hukum, baik dari tingkat daerah maupun pusat, segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang. Apabila ditemukan pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari para pihak DM Alias Dicky Makagansa, LM Alias Lukas Lumape, RAM Alias Rifandy Andika Malibu dan CH Alias Carles Hontong. maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas PETI di lokasi Sangihe, Sesuai prinsip jurnalistik, pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak memberikan klarifikasi atau hak jawab atas informasi yang beredar. (Red/**)








