Cekikan dan Pukulan di Bailang Berujung Laporan Polisi, Resmob Delta Bergerak Cepat Ringkus Terduga Pelaku

LambeTurah24. MANADO – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Delta Polresta Manado kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan tindak pidana penganiayaan. Kali ini seorang pemuda berinisial AHH alias Abdul Hakim Hidia (19) diamankan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di wilayah Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken Darat, Kota Manado.

 

Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 18.30 WITA oleh personel URC Delta yang dipimpin langsung Kanit Resmob Polresta Manado, IPDA Kresna Aditya Bagus Perdana, S.Tr.I.K.

 

Tindakan pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1942/IX/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi beberapa hari sebelumnya.

Dari informasi yang dihimpun, dimana peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 6 September 2026, sekitar pukul 17.00 WITA di Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken Darat, Kota Manado.

 

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban bernama Mohammad Ikbal Sawali (24), seorang mahasiswa asal Bailang, mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh terlapor. Saat kejadian, korban disebut sempat dibekap pada bagian leher sebelum kemudian menerima pukulan keras di bagian belakang kepala.

 

Akibat tindakan tersebut, korban merasakan sakit pada bagian kepala belakang dan memilih menempuh jalur hukum dengan mendatangi Mako Polresta Manado untuk membuat laporan resmi agar kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Delta segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) guna memastikan keberadaan terduga pelaku.

 

Setelah memperoleh informasi yang cukup, tim langsung bergerak menuju kediaman terduga pelaku di wilayah Bailang. Tanpa perlawanan pelaku langsung digiring ke Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polresta Manado guna menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif tindakan tersebut diduga dilakukan secara sengaja dengan sasaran yang mengarah pada tubuh atau fisik korban.

 

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara. (Pra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *