LambeTurah24. MANADO – Tiga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam diamankan Unit Reskrim Polsek Mapanget, Polresta Manado. Ketiganya diamankan terkait kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial M.L. (20), B.P. (18), dan V.P. (17). Sementara korban dalam perkara tersebut berinisial N.I. (25).
Pengamanan terhadap ketiganya dilakukan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 14.15 WITA oleh Unit Reskrim Polsek Mapanget yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA V. Somba, S.H.
Tindakan kepolisian tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: B/41/IX/2026/Polsek Mapanget, tertanggal 10 September 2026.
Peristiwa penganiayaan itu sendiri dilaporkan terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 00.30 WITA, di wilayah Kelurahan Lapangan, Kecamatan Mapanget, tepatnya di depan Kantor BMKG Kota Manado.
Dalam penanganan perkara, polisi turut mengamankan dua buah senjata tajam jenis pisau penusuk yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Setelah ketiga terduga pelaku diamankan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan dan pendalaman guna mengungkap secara terang kronologi kejadian sekaligus memastikan peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Kapolsek Mapanget Iptu Jodie F. Kairupan mengatakan, proses pemeriksaan masih berlangsung dan penyidik akan mendalami perkara berdasarkan keterangan para pihak serta alat bukti yang telah diamankan.
“Para terduga pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini proses pemeriksaan dan penyidikan masih berjalan untuk memastikan fakta serta peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang ada,” jelas Kairupan.
Polsek Mapanget juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan maupun membawa senjata tajam yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Pra)








