Penulis Berita : Christian F. Pratasik, Kord. Liputan Hukrim
Manado, Lambeturah– Turunnya Tim Penyidik Bareskrim Polri ke Sulawesi Utara dalam rangka melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan penggunaan Ijasah Palsu dari saudara Welly Titah membuat sejumlah pihak menilai bahwa nasib dari Bupati kepulauan Talaud tersebut kini berada di ujung tanduk.

Berdasarkan pantauan Media bahwa Tim Penyidik dari Bareskrim Polri langsung bergerak cepat pasca tibah di Manado, dengan trengginas melakukan serangkaian pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah saksi mulai Selasa sampai Rabu tanggal 22-23 September 2026 dipusatkan di Ruang Reskrim Unit III Lantai 2 Kantor Polresta Manado Sulawesi Utara.
Diketahui, Penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum mulai intens menyelidiki dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Bupati Kepulauan Talaud Welly Titah terkait penggunaan Ijasah Palsu berdasarkan rumusan pasal 272 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 272 Ayat 2 (Penggunaan): Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana penjara maksimal 6 tahun atau denda kategori V (Maksimal Rp. 500 Juta).
Berdasarkan pernyataan saksi dan sejumlah dokumen yang berahasil di Rangkum Wartawan di Pelresta Manado, Rabu (23/09/2026) mengungkapkan bahwa Welly Titah tercatat pernah bersekolah di SMA Eben Haezar Manado sejak 21 Juli 1981, namun tidak menyelesaikan pendidikannya dan meninggalkan sekolah saat berada di kelas 1.
“Dari dokumen yang ada dan telah kami serahkan kepada Penyidik Bareskrim Polri bahwa Saudara Welly Titah yang saat ini menjabat sebagai bupati Talaud memang perna bersekolah di SMA Eben Haezer Manado namun yang bersangkutan bisa dikategorikan sebagai siswa yang tidak naik kelas karena hanya menempu pendidikan selama satu semester karena setelah itu yang bersangkutan keluar meninggalkan sekolah bukan pindah sekolah”. Ujar saksi sambil memohon identitasnya dirahasiakan.
Kemudian saksi tersebut menjelaskan bahwa mestinya Saudara Welly Titah kalau melanjutkan sekolah di SMA Eben Haezer ataupun diluar SMA Eben Haezer Manado maka yang bersangkutan wajib kembali bersekolah mulai dari kelas satu bukan malah loncat dua kelas lebih diatas ketika bersekolah di SMA Lirung Talaud, karena status yang bersangkutan adalah putus sekolah bukan pindah sekolah.
“Dari data Buku Laporan Pendidikan bahwa Saudara Welly Titah bersekolah di SMA Eben Haezer Manado hanya di kelas satu itupun hanya satu semester setelahnya status pendidikan yang bersangkutan adalah putus sekolah yang dibahasakan dalam dokumen pergi meninggalkan sekolah bukan pindah sekolah, jadi dasar pendidikan dari yang bersangkutan ketika kembali bersekolah di SMA Lirung langsung naik sendiri dikelas tiga, sangat bertentangan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia yang saat itu berlaku yaitu Kepmendikbud Nomor : 0371/O/1978 yang mengatur mengenai durasi wajib jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ditempuh selama 3 tahun secara berjenjang.
Sementara itu, Djohan Parangka, salah satu saksi yang telah diperiksa oleh Tim Penyidik Bareskrim Polri di ruangan Satreskrim Unit III Polresta Manado Selasa (22/09/2026) membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dugaan tindak pidana penggunaan Ijasah Palsu yang menyeret nama Welly Titah sebagai Bupati Kepulauan Talaud.
“Iya benar, Saya barusan di ambil Berita Acara Peperiksaan (BAP) oleh Tim Penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penggunaan Ijasah Palsu dari Saudara Welly Titah, sehingga demi kepastian hukum, kami sangat berharap kepada pihak Bareskrim Polri untuk segera menuntaskan kasus tersebut agar tidak berlarut menjadi polemik di masyarakat”. Ujar Parangka kepada Wartawan usai keluar dari ruang pemeriksaan, Selasa (22/09/2026).
Terkait hal tersebut beberapa saksi juga mengaku telah diperiksa oleh Tim Penyidik Bareskrim Polri Pada hari Rabu (23/09/2026) diantaranya Kepalah Sekolah SMA Negeri Beo Alten Banera, S.Pd dan dari pihak SMA Eben Haezer Manado.
“Saya sudah diperiksa dan abis tadi malam”. Ujar Alten Banera, S.Pd, Kepala Sekolah Beo saat menanggapi konfirmasi Redaksi, Kamis (24/09/2026)
Tim penyidik Bareskrim Polri pun tak menampik mengenai adanya serangkaian pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan penggunaan Ijasah Palsu dari Welly Titah yang belakangan menyeruak ke publik setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/1592/II/RES.1.9/2026.
Salah satu pengamat Pendidikan di Sulawesi Utara menilai bahwa Ijazah yang dimiliki Welly Titah saat ini secara hukum bisa dinyatakan tidak sah (cacat hukum/administrasi) karena dalam sistem pendidikan nasional yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang dulunya Kemendikbud memiliki regulasi dalam penerbitan ijazah, dimana yang bersangkutan wajib melalui proses belajar yang runut dan valid di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Lompat kelas secara instan dari tidak naik kelas 1 (karena bersekolah hanya satu semester) langsung ke kelas 3 saat pindah sekolah melanggar prosedur penjaminan mutu pendidikan dan bertentangan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor : 0371/O/1978 yang dipedomani saat itu sehingga Status Keabsahan Ijazah dari yang bersangkutan, Secara fisik, ijazah tersebut mungkin terlihat asli karena memiliki logo, tanda tangan kepala sekolah, dan kertas resmi. Namun, secara substansi hukum dan administrasi negara, ijazah tersebut cacat hukum karena didapatkan melalui manipulasi data riwayat belajar “. pungkas Sumber merahasiakan identitasnya.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan aturan mutasi siswa, sekolah baru wajib meminta Rapor lengkap dari sekolah asal. Jika rapor kelas 1 menunjukkan “Tidak Naik Kelas”, maka sekolah baru secara hukum wajib menempatkan kembali siswa tersebut di kelas 1 (Satu), bukan menaikkannya ke kelas 2, (Dua) apalagi langsung memasukkannya ke kelas 3 (Tiga)
Sampai berita ini diturunkan Redaksi juga belum berhasil menghubungi Bupati Talaud Welly Titah untuk dimintai tanggapan seputar pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan penggunaan Ijasah Palsu yang kini ditangani Bareskrim Polri. (Pra/Red/***)











