MANADO, LambeTurah24– Dalam keheningan langkahnya, terdengar gemuruh kekuatan. Wanita mandiri tidak hanya menempuh perjalanan, tapi juga membuka jalan bagi orang lain dan Julukan “Wanita Besi” (Iron Lady) layaknya tepat disematkan kepada Carla Christy Gerret, SP sebagai pengakuan publik atas dedikasi seorang perempuan pemimpin yang memiliki pendirian dan ketegasan sebagai salah satu srikandi penjaga marwah intitusi transparansi informasi publik di Sulawesi Utara.
Bagi Srikandi berdarah Nusa Utara yang saat ini dipercaya sebagai Koordinator Bidang Advokasi Sosialisasi, dan Edukasi Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara mengatakan bahwa mandiri bukanlah tentang tidak membutuhkan orang lain, melainkan tentang memiliki kemampuan untuk mengandalkan diri sendiri saat dibutuhkan Negara dalam memperjuangkan kepentingan publik.
Ditemui Redaksi di ruang kerjanya di kantor KIP Sulut, Senin (28/09/2026), Jurnalis Senior tersebut kembali menegaskan komitmennya sebagai benteng transparansi yang memiliki kewenangan sebagai lembaga pelindung, pengawal, dan penjamin utama hak masyarakat dan kedaulatan publik dalam mendapatkan informasi secara terbuka dan akurat.
Menurutnya bahwa badan publik wajib menjamin hak masyarakat dalam mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan bertanggung jawab berdasarkan kaidah regulasi seperti diamanaatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ketika disinggung mengenai pertanyaan publik tentang dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) apakah boleh dan wajib diakses oleh publik sebagai informasi terbuka atau masuk dalam informasi yang dikecualikan ?, Wanita santun namun tegas tersebut menjawabnya dengan regulasi.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa dokumen perencanaan dan anggaran keuangan, termasuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik karena DPA tidak termasuk dalam kategori informasi rahasia negara, rahasia bisnis, atau rahasia pribadi yang dilindungi berdasarkan UU KIP”. Pungkas Wanita paruh baya namun masih terlihat anggun sambil menjelaskan kaidah pasal 17 UU KIP tentang informasi yang dikecualikan.
Menjelang akhir wawancara Penulis handal ini mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sulawesi Utara yang semakin sadar akan haknya untuk memperoleh informasi dan dokumentasi dari badan publik. Hal ini ditandai dengan terus meningkatnya jumlah persidangan di Komisi Informasi Sulawesi Utara.
“Kesadaran ini diharapkan nantinya berujung pada transparansi informasi yang mampu menjadi jalan masuk utama menuju pemerintahan yang bersih serta dipercaya oleh masyarakat”. Pungkasnya
- Benar: Informasi yang disampaikan harus sesuai dengan fakta yang ada di lapangan, objektif, dan bukan merupakan berita bohong (hoaks) atau manipulasi data.
- Akurat: Data, angka, tanggal, atau pernyataan yang disajikan harus presisi, tepat, teranyar (up-to-date), dan tidak menimbulkan salah tafsir (ambiguitas).
- Bertanggung Jawab: Badan publik harus siap memberikan penjelasan, klarifikasi, atau konsekuensi hukum jika informasi yang mereka sampaikan ternyata keliru atau merugikan masyarakat. Informasi tersebut juga harus dikeluarkan oleh pejabat resmi yang memiliki otoritas seperti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).








