LambeTurah24, Manado – Upaya peredaran narkotika, obat keras, dan barang ilegal di Kota Manado kembali mendapat pukulan telak. Dalam operasi dan pengungkapan kasus yang dilakukan sepanjang Agustus hingga September 2026, Polresta Manado berhasil membongkar tujuh perkara sekaligus, mengamankan sejumlah pelaku, serta menyita barang bukti mulai dari sabu, ribuan pil keras, hingga ratusan paket kosmetik yang diduga tidak memiliki izin edar.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (5/10/2026), didampingi Kasat Narkoba AKP Ferry Freds Atotoy dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono.
Tujuh perkara yang berhasil diungkap terdiri dari tiga kasus narkotika jenis sabu, dua kasus peredaran obat keras trihexyphenidyl, satu kasus narkotika yang melibatkan anak di bawah umur, serta satu kasus temuan kosmetik tanpa izin edar yang masuk melalui jalur laut.
Dalam kasus narkotika, polisi menangkap tiga tersangka berinisial EP (37), JP (32), dan OM (27). Dari tangan ketiganya, petugas menyita total 12 paket yang diduga berisi sabu beserta sejumlah alat pendukung yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Tak berhenti di situ, Satres Narkoba juga mengungkap peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl yang diduga beredar bebas di tengah masyarakat. Dua pelaku berinisial CI (18) dan AD (29) berhasil diamankan bersama barang bukti sebanyak 2.103 butir obat keras, jumlah yang dinilai cukup besar dan berpotensi membahayakan masyarakat apabila beredar tanpa pengawasan.
Sementara itu, dalam perkara terpisah, Polsek Tikala bersama Satres Narkoba Polresta Manado turut mengamankan seorang anak berusia 17 tahun berinisial AT. Dari kasus tersebut, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 0,03 gram.
Yang tak kalah mengejutkan, aparat juga menemukan 500 paket kosmetik merek Brilliant yang diduga tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM. Barang tersebut ditemukan dalam tujuh dus yang diangkut menggunakan kapal dari wilayah Kepulauan Sangihe menuju Kota Manado.
Secara keseluruhan, enam orang berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut, termasuk satu anak yang terlibat dalam perkara narkotika. Polisi juga menyita sedikitnya 13 paket yang diduga sabu, 2.103 butir obat keras, serta 500 paket kosmetik tanpa izin edar.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para pelaku peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang mencoba merusak generasi muda.
“Tidak ada tempat bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Manado. Kami akan terus melakukan penyelidikan, penindakan, dan pengembangan terhadap setiap informasi yang masuk,” tegasnya.
Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika maupun obat keras di lingkungan sekitar.
Pengungkapan tujuh perkara ini menjadi bukti bahwa perang terhadap narkoba dan barang ilegal masih terus berlangsung. Polisi memastikan tidak akan memberi celah bagi siapa pun yang mencoba menjadikan Manado sebagai lokasi peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, maupun produk ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. (Pra)








