LambeTurah24, Manado – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado mengamankan seorang pria berinisial SR alias Supriadi (25) atas dugaan menguasai senjata api rakitan dan sejumlah amunisi tanpa izin. Tersangka diamankan setelah petugas menemukan barang bukti berupa pistol rakitan beserta peluru yang berada dalam penguasaannya.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/34/IX/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulut terkait dugaan tindak pidana membawa atau menguasai senjata api, amunisi, dan bahan peledak tanpa izin.
Dari informasi yang dihimpuna, dimana peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 23.30 WITA, di depan Indomaret Jalan Raya Politeknik, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Tersangka diketahui, lahir di Banda Naira pada 3 Maret 2001. Ia merupakan warga Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat dan bekerja sebagai karyawan swasta. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
• 1 pucuk senjata api rakitan jenis pistol berwarna hitam;
• 1 butir peluru kaliber .38;
• 5 butir peluru kaliber 5,56 mm.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Supriadi diduga memperoleh informasi dari seorang pria berinisial JO saat keduanya sedang berkumpul dan mengonsumsi minuman keras. Saat itu, JO mengaku mendapat pesan dari nomor WhatsApp yang tidak dikenal yang memberitahukan adanya senjata api dan amunisi yang tersimpan di lokasi kejadian.
Mendapat informasi tersebut, keduanya kemudian menuju lokasi untuk memastikan keberadaan barang yang dimaksud.
Setibanya di tempat kejadian, Supriadi menemukan sebuah kantong plastik berwarna kuning yang disimpan di bawah lapak penjual gorengan. Setelah diperiksa, kantong tersebut ternyata berisi satu pucuk senjata api rakitan beserta enam butir amunisi.
Tersangka kemudian mengambil dan menyimpan barang tersebut hingga akhirnya ditemukan oleh petugas saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa tersangka diduga berniat menguasai senjata api dan amunisi tersebut untuk kemudian ditukarkan dengan ganja di Papua. Polisi juga mendalami informasi bahwa tersangka pernah terlibat kasus penjualan senjata api jenis revolver beserta amunisi dan magazen ke wilayah Papua pada tahun 2023.
Meski demikian, asal-usul senjata api rakitan dan amunisi yang ditemukan masih terus didalami penyidik melalui pemeriksaan saksi, observasi tempat kejadian perkara, serta penelusuran terhadap nomor WhatsApp yang pertama kali memberikan informasi mengenai keberadaan barang tersebut.
Kapolresta Manado Kombes Pol. Irham Halid, S.I.K. didampingi Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto serta
Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono saat menggelar konferensi pers mempaparkan ” Supriadi diamankan pada malam yang sama oleh personel Satresnarkoba Polresta Manado. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan senjata api rakitan beserta amunisi yang dikuasainya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak tanpa izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap asal-usul senjata serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.” Ujarnya (Pra)








