Sulawesi Utara, Lambeturah24– Ada pepatah tua di Porodisa: Jika perahu bocor, jangan salahkan laut.Hari ini, perahu bernama APBD Kabupaten Kepulauan Talaud itu bukan hanya bocor. Ia sengaja dilubangi dari dalam oleh nakhodanya sendiri. Ini bukan lagi soal keterlambatan administrasi.
Ini adalah Bom Waktu yang sengaja ditanam di dalam tubuh APBD Perubahan Tahun 2026. Sebuah bom yang kini meledak di meja evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.Faktanya brutal dan telanjang: APBD-P Talaud disahkan pada 16 September 2026, tapi uangnya diduga sudah cair duluan.
Sebesar Rp19,7 Miliar.Akibatnya, hingga hari ini Selasa, 7 Oktober 2026, Surat Keputusan Gubernur Sulut tentang hasil evaluasi APBD-P Talaud masih tertahan. Pemprov belum berani menerbitkan.
Aturan mainnya jelas dan tidak bisa ditawar. Permendagri No. 80 Tahun 2015 menyebutkan, setelah APBD-P disahkan DPRD, Ranperda wajib dikirim ke Gubernur paling lambat 3 hari untuk dievaluasi. Dan Gubernur wajib memberikan evaluasi paling lambat 15 hari kerja.
Disahkan 16 September, artinya paling lambat 19 September sudah di Manado, dan paling lambat 30 September SK Gubernur harus keluar.Kenyataannya? Nihil.Tim investigasi Lambeturah24.com menelusuri penyebabnya. Sumber terpercaya di Pemprov Sulut membisikkan satu angka keramat: Rp19,7 Miliar.
Angka itu adalah belanja baru yang sumber dananya diambil dari SiLPA Tahun 2025 senilai Rp72 Miliar. Belanja yang seharusnya baru boleh dibelanjakan Setelah APBD-P sah dan SK Gubernur keluar. Yang terjadi justru sebaliknya.
Istilah lapangan: DP dulu, surat menyusul. Uang dicairkan dan diduga proyek sudah dikerjakan sebelum 16 September. Inilah yang membuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) mengerem. Mereka tahu, jika SK itu dipaksakan keluar, mereka ikut mengesahkan pelanggaran. Ini bukan kelalaian, ini merupakaan dugaan pelanggaran terstruktur.
Peristiwa Rp19,7 Miliar ini adalah preseden paling berbahaya. Sebuah pembangkangan terbuka terhadap negara. Ini adalah kudeta terhadap prosedur.
Bagaimana mungkin uang rakyat bisa cair sebelum DPRD mengetuk palu? Bagaimana mungkin proyek dikerjakan sebelum Gubernur memberikan stempel evaluasi? Di negara hukum, surat dulu baru kerja. Di Talaud, kerja dulu, surat menyusul.
Kalau begini, untuk apa kita punya DPRD? Untuk apa kita punya Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat?Mereka menganggap aturan hanya hiasan di atas meja. Mari kita adu dengan 3 pasal sakti:
1. UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 308 dan 309: Semua pengeluaran daerah harus didahului dengan dasar hukum penganggaran di dalam APBD. Mencairkan Rp19,7 M sebelum APBD-P disahkan adalah tindakan melawan UU. Ini bukan diskresi, ini pembangkangan!
2. PP No. 12 Tahun 2019 Pasal 155 dan 162: Penggunaan SiLPA untuk mendahului Perubahan APBD hanya boleh untuk 2 hal: menutup defisit dan keadaan darurat yang mengancam nyawa rakyat. Dan itu pun harus lewat Perkada Penjabaran APBD, bukan pencairan diam-diam. Apakah Rp19,7 M itu untuk defisit atau darurat? Jika untuk proyek fisik baru, ini jelas ilegal.
3. Permendagri No. 77 Tahun 2020: Kitab suci pengelola keuangan. Belanja yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya yang merupakan belanja baru, wajib diformulasikan terlebih dahulu dalam Perubahan APBD. Harus dibahas dulu dengan DPRD, disetujui dulu, baru belanja.
Jika ketiga aturan ini dilanggar, maka Rp19,7 Miliar itu adalah belanja ilegal. SiLPA Bukan Warisan Nenek Moyang. Yang paling menyakitkan adalah sumber uangnya: SiLPA Rp72 Miliar. Itu uang rakyat Talaud yang tidak terbelanjakan di 2025.
Seharusnya menjadi napas cadangan untuk defisit atau darurat. Bukan untuk bancakan proyek yang melampaui tahun anggaran dan dimainkan diam-diam di bawah meja.
Jika Rp19,7 Miliar ini adalah puncak gunung es, publik bertanya lantang: Ke mana sisa Rp52,3 Miliar SiLPA lainnya? Apakah sudah ada pembagian kaveling-kaveling proyek juga? Korban Sebenarnya Adalah Rakyat Porodisa.
Bupati Kepulauan Talaud Welly Titah harus paham. Ketika SK Gubernur tertahan sejak 30 September hingga 7 Oktober, yang menderita bukan Gubernur, bukan pejabat BPKAD. Yang menderita rakyat Talaud!
Mereka menyandera hak rakyat kecil demi menutupi borok Rp19,7 Miliar. Ini bukan lagi soal administrasi. Ketika uang negara dicairkan tanpa dasar hukum APBD, namanya adalah penyalahgunaan keuangan negara.
Publik berhak tahu: Proyek apa saja di dalam Rp19,7 M itu? Sebutkan nama paketnya! Apakah sudah tayang di LPSE Talaud atau main Penunjukan Langsung di bawah meja? Siapa pejabat yang memerintahkan Bendahara mencairkan sebelum APBD-P sah? Apakah ada disposisi Bupati?
Oleh karena itu, publik menuntut :
Pertama, Bupati segera konferensi pers terbuka, bukan klarifikasi via WhatsApp. Jelaskan di hadapan rakyat.
Kedua, DPRD Talaud jangan jadi stempel buta dengan terus menerus membisu. Panggil Bupati bersama jajarannya yang diduga terlibat bila perlu dengan menggunakan hak interpelasi!.
Ketiga, kepada Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Inspektorat, jangan takut. Terbitkan hasil evaluasi apa adanya. Jika ada pelanggaran, katakan pelanggaran.
Keempat, kepada Kejari Talaud dan Kejati Sulut, inilah momentum menunjukkan taring. Data awal sudah ada. Lidik segera.
Porodisa adalah tanah yang diberkati Tuhan. Jangan biarkan tanah ini dikotori oleh mereka yang menganggap APBD sebagai ATM pribadi untuk memuaskan birahi kekuasaan. Rakyat Talaud sudah terlalu lama diam. Kali ini, jangan diam. (Pem/Red/Editorial***)














