Minsel, Lambeturah24.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akhirnya buka suara terkait tudingan pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) ASN-P3K sebesar 36,38% pada APBD Perubahan 2026 dan dugaan keterlambatan penyampaian dokumen ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Isu tersebut sebelumnya mencuat setelah salah satu Anggota Banggar DPRD Minsel, Robby Sangkoy, menulis di akun Facebook-nya bahwa pemotongan TTP dilakukan sepihak oleh TAPD tanpa pembahasan bersama Banggar, serta dokumen APBD-P belum masuk ke Pemprov hingga 6 Oktober 2026.
Terkait hal itu, Ketua TAPD Minsel yang juga Sekda, Glady Kawatu, saat dikonfirmasi Lambeturah24, Jumat (09/10/2026), menjelaskan bahwa Soal Pemotongan TTP 36% adalah tidak benar.
Menurutnya bahwa penyesuaian TTP hanya berkisar Sepuluh Persen karena adanya penyesuaian fiskal berdasarkan Serat Edaran Mendagri tahun 2026 dalam mengakomodir berbagai kepentingan termasuk Pokok-pokok Pikiran DPRD (Pokir DPRD) Minsel berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
“Tidak benar ada istilah ‘kebiri’ di Pemkab Minsel, yang ada adalah Penyesuaian TTP berdasarkan kemampuan keuangan daerah pada APBD Perubahan. Itupun dilakukan karena kondisi daerah yang berusaha mengakomodir berbagai kepentingan termasuk Pokir DPRD. Jadi bukan dilakukan sepihak melainkan sudah melalui mekanisme asistensi internal dan kami akan jelaskan detail angkanya dalam rapat lanjutan dengan Banggar,” ujar Kawatu.
Ketika disinggung mengenai soal tidak dibahas di Banggar DPRD? Ketua TAPD yang telah mengabdi diatas tiga dekade tersebut menjelaskan bahwa risalah rapat pembahasan RAPBD-P tetap sesuai prosedur dan akan menjadi bagian dari dokumen evaluasi ke Pemprov.
“Dalam risalah rapat pembahasan RAPBD-P sudah sesuai prosedur dan tidak ada manipulasi risalah”. Ujar Birokrat senior yang juga tercatat sebagai mantan Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Kemudian Sekda Minsel tersebut menjelaskan soal keterlambatan dokumen ke Pemprov Sulut bahwa karena adanya proses finalisasi dan penyempurnaan administrasi, itupun masih dalam tahap evaluasi provinsi.
“Dokumen sudah kami siapkan dan dalam proses finalisasi untuk dikirim ke Biro Hukum Pemprov. Kalaupun ada keterlambatan 1-2 hari karena penyempurnaan administrasi, itu masih dalam tahap toleransi evaluasi. Tidak ada niat menjebak Gubernur. Pak Gubernur YSK pasti akan mengevaluasi sesuai regulasi,” jelas Kawatu.
Sementara itu masyarakat mengharapkan pihak Biro Hukum Pemprov Sulut yang akan mencermati secara ketat dan objektif dokumen APBD-P dari setiap daerah di Sulawesi Utara termasuk Minsel sesuai Permendagri No. 9 Tahun 2021 Pasal 17.
Redaksi pun mendapatkan bocoran informasi bahwa TAPD dan DPRD Minsel sepakat akan melakukan pertemuan ulang untuk menyinkronkan kembali data TTP dan timeline pengiriman dokumen agar APBD Perubahan 2026 tidak cacat prosedural.
Hingga berita ini diturunkan Lambeturah24.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait lainnya dan membuka ruang hak jawab bagi pihak manapun yang terkait dengan pemberitaan ini sebagai bentuk kaidah pemberitaan yang berimbang. (Pem/Red/Tim*)









