LambeTurah24, Ada yang lebih menyakitkan dari kehilangan tanah. Yaitu ketika tanah itu hilang bukan karena bencana, tapi karena tanda tangan.Inilah yang dialami Egi Pandeiroth.
Seorang petani dari Dusun VI, Desa Nanasi, Poigar, Bolaang Mongondow. Pada 24 April 2015, ia datang ke sebuah lembaga berpelat merah dengan harapan.
Namanya PNM — Permodalan Nasional Madani. Nama yang terdengar madani, terdengar menolong. Ia datang membawa dua lembar sertifikat. Lebih dari dua hektar tanah.
Tanah itu bukan sekadar luas. Itu adalah warisan, keringat, dan masa depan anak-anaknya. Ia meminjam Rp75 juta. Ia berharap bisa membeli sebidang tanah kecil 17×50 meter di belakang gereja. Sederhana.
Apa yang ia terima? Dari Rp75 juta yang tertulis di atas kertas, dipotong Rp43 juta untuk lelang. Sisa Rp32 juta, dipotong lagi untuk administrasi yang tak pernah ia pahami rinciannya.Yang sampai di tangannya: Rp19 juta.
Itu pun lewat transfer tanpa nama pengirim. Logika mana yang bisa menjelaskan ini? Dua hektar tanah ditukar dengan Rp19 juta?
Satu hektar dihargai tak sampai Rp10 juta di meja administrasi? Ini bukan lagi soal bunga pinjaman. Ini soal nalar yang dilukai.
Sejak hari itu, Egi berlari. Dari Amurang ke Manado. Dari PNM Unit ke PNM Cabang. Ia bertanya tentang sertifikat lelang Rp43 juta yang sudah dibayar. Jawabannya: nanti. Besok. Minggu depan. Ia di-ping-pong. Bola karetnya adalah nasibnya sendiri.
Hingga pada 7 Februari 2019, ia berhenti berlari dan memilih melapor. Nomornya masih ia simpan rapi: STLP/130.a/II/2019/SPKT di Polda Sulut. Bersama bukti transfer Rp19 juta yang tanpa nama.
Empat tahun ia menunggu sejak 2015. Lalu tujuh tahun lagi sejak laporan 2019. Hari ini 2026, tanahnya masih menggantung. Sertifikatnya masih di awang-awang.
Kita tidak sedang menghakimi PNM sebagai lembaga. PNM telah banyak membantu UMKM di negeri ini. Itu fakta. Tapi kita sedang bertanya dengan santun: Jika benar prosedur, mengapa transfer tanpa nama pengirim?
Jika benar administrasi, mengapa dua hektar hilang untuk pinjaman Rp75 juta? Jika benar madani, mengapa seorang warga Poigar harus menunggu 11 tahun untuk kepastian?
PNM adalah BUMN. BUMN milik negara. Dan negara seharusnya tidak tega membiarkan rakyatnya merasa tertipu di rumahnya sendiri.
Egi tidak meminta belas kasihan. Ia hanya meminta keadilan yang panta, Kembalikan haknya, jelaskan potongannya, serahkan sertifikatnya!.
Karena di Poigar, tanah bukan sekadar sertifikat. Tanah adalah doa yang ditanam. Dan doa itu, seharusnya tidak dipotong biaya administrasi. Redaksi LambeTurah24 menunggu konfirmasi resmi dari PNM Unit Amurang, PNM Cabang Manado, dan Polda Sulut. Ruang hak jawab terbuka seluas-luasnya. (Pem/Red)









