Sulut, Lambeturah24– Ada ironi yang menyakitkan di Tomohon Barat. Di saat warga diminta taat menyetor data paling privat — NIK, KK, Akta Lahir — untuk negara, data itu justru tergeletak telanjang selama hampir 10 tahun di Scribd.
Dokumen “Periksa Woloan Dua” bukan sekadar file Excel, itu adalah wajah warga Woloan Dua yang digadaikan oleh kelalaian.
Kepada Dukcapil Kota Tomohon, Publik wajar berkata dengan lugas dan tajam:
Anda gagal menjalankan sumpah jabatan Anda sebagai Wali Data.
UU No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dengan tegas menempatkan Anda sebagai Pengendali Data (Pasal 1 ayat 8). Pasal 20 mewajibkan kehati-hatian, Pasal 39 mewajibkan keamanan, Pasal 46 mewajibkan notifikasi kebocoran 3×24 jam. Mana yang Anda jalankan? Selama 10 tahun tidak ada notifikasi, tidak ada mitigasi, tidak ada permintaan maaf kepada subjek data.
UU No 23/2006 jo UU 24/2013 tentang Adminduk Pasal 79A bahkan mengancam pidana bagi setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data perseorangan. Ketika data bisa di-download orang tak dikenal di Scribd, itu bukan sekadar “dugaan upload oknum 2016/2020” seperti rilis Anda disalah satu media.
Itu adalah kegagalan sistemik kontrol akses yang diatur dalam Permendagri 57/2021. Data negara tidak bisa keluar sendiri. Ada log, ada user, ada password. Audit itu, bukan bersembunyi di balik kalimat “tidak ada indikasi kuat keterlibatan personel”.
Menghapus file dari Scribd setelah viral bukanlah prestasi. Dalam forensik digital, itu seperti menutup pintu kandang setelah harimau kabur. Cache Google, Wayback Machine, dan hardisk para pengunduh sudah menyimpan salinannya. NIK warga Woloan Dua kini berpotensi menjadi bahan baku pinjol ilegal, penipuan, dan kejahatan identitas.
Dan kepada Kadis Dukcapil Royke A. Roeroe, SP., MAP, yang bungkam meski WA centang dua pada Jumat 16/10/2026, kami ingatkan:
Diamnya pejabat saat data warganya bocor adalah bentuk kedua dari kelalaian. Pasal 65 UU PDP mewajibkan pertanggungjawaban pimpinan pengendali data. Publik menunggu, bukan centang dua Anda.
Namun, di tengah kekecewaan ini, ada cahaya.
Kepada jurnalis Media CaritaSulut.com, Leon Wilar, yang menemukan dokumen ini saat riset ilmiah, kami sampaikan hormat terdalam. Anda bekerja persis seperti yang diharapkan UU Pers. Anda tidak membocorkan, Anda menemukan kebocoran.
Anda tidak menyebar NIK, Anda menyalakan alarm. Tanpa Anda, mungkin 10 tahun lagi data itu masih nongkrong di internet. Terima kasih sudah menjadi mata publik. Kritik yang menyebut media tidak kredibel karena menemukan data bocor adalah logika yang terbalik dan melukai demokrasi.
Kepada warga Woloan Dua, Tomohon Barat, kami memeluk keresahan Anda. Wajar Anda takut. NIK, KK, Akta Lahir adalah kunci hidup Anda.
Jika ada yang menyalahgunakan, negara wajib hadir membela Anda. Desakan Anda agar Wali Kota Tomohon mengevaluasi Kadis Dukcapil adalah desakan yang sah, konstitusional, dan lahir dari rasa ingin selamat. Anda tidak menuntut berlebihan, Anda hanya menuntut hak dasar: hak untuk dilindungi datanya oleh negara.
Persoalan ini tidak boleh selesai dengan rilis bantahan.
Kami di LambeTurah24 bersama publik yang datanya bocor mendesak Wali Kota Tomohon untuk:
1. Perintahkan audit forensik independen atas SIAK dan log akses Dukcapil 2016-2026.
2. Laporkan insiden ini secara resmi ke Dirjen Dukcapil Kemendagri, Komdigi, dan BSSN sesuai amanat UU PDP.
3. Berikan notifikasi dan pendampingan hukum kepada warga Woloan Dua yang datanya terekspos sebagai korban.
Jika Polda Sulut kemarin dipuji karena hadir dengan hati membagi air di tengah antrean BBM, maka hari ini Dukcapil Tomohon diuji: maukah hadir dengan tanggung jawab menjaga air mata warga yang datanya dibiarkan bocor?
Data boleh bocor, tapi kepercayaan jangan sampai. (Redaksi LambeTurah24)














