LambeTurah24, MANADO – Dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras ilegal berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado. Dalam operasi berbeda, polisi mengamankan dua pria berinisial M.S.M. (37) dan Z.M. alias I (26), sekaligus menyita empat paket yang diduga berisi sabu serta 1.450 butir obat keras jenis trihexyphenidyl.
Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Narkoba AKP Verry Atotoy dan Kasi Humas IPTU Agus Haryono, Senin (19/10/2026).
Kapolresta menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus peredaran narkotika dan obat keras ilegal yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.
Kasus pertama menyeret M.S.M. (37), yang diamankan petugas pada Kamis (15/10/2026), sekitar pukul 16.00 WITA, di Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Manado.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Dari hasil penindakan, petugas menyita empat paket yang diduga berisi sabu. Polisi turut mengamankan alat isap atau bong, tiga korek api, lakban cokelat, plastik klip bening, gunting, satu wadah krim, serta dua unit telepon genggam.
Berdasarkan keterangan awal dalam penyidikan, tersangka diduga memperoleh sabu dari Jakarta untuk diedarkan kembali di Kota Manado. Penyidik masih mendalami asal-usul barang tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
1.450 Butir Trihexyphenidyl Disita di Mahawu
Pengungkapan kedua berlangsung di Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting, pada Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 15.00 WITA.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan Z.M. alias I (26), yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl.
Jumlah barang bukti yang disita mencapai 1.450 butir, dengan rincian 200 butir ditemukan dalam bungkus rokok dan 1.250 butir lainnya tersimpan di dalam tas berwarna merah muda. Petugas juga menyita dua pak plastik bening berukuran kecil, uang tunai Rp200 ribu, satu tas plastik hitam, serta sebuah telepon genggam.
Berdasarkan dokumen penyidikan, aktivitas peredaran obat keras tersebut diduga telah berlangsung sejak 29 Juli 2026. Keuntungan yang disebut diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp11 juta, sesuai keterangan dalam perkara yang masih diproses.
Kapolresta Manado menegaskan bahwa pemberantasan narkotika dan obat keras ilegal membutuhkan dukungan masyarakat. Informasi dari warga dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap aktivitas yang berpotensi membahayakan lingkungan sekitar. Dalam penanganan kedua perkara, penyidik telah mengamankan para tersangka dan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait, serta menindaklanjuti pengujian barang bukti sesuai kebutuhan penyidikan.
Untuk perkara dugaan peredaran sabu, proses hukum dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika sebagaimana tercantum dalam dokumen perkara. Sementara itu, kasus dugaan peredaran trihexyphenidyl ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sesuai penerapan pasal oleh penyidik.
Polresta Manado menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika dan obat keras ilegal demi melindungi masyarakat serta menjaga keamanan Kota Manado. Mapalus Torang Jaga Manado Aman! (Pra)










