
MANADO – Acaman penjara atau kurungan badan menanti penyelenggara Pemilu yang terang-terangan meloloskan kandidat yang terlibat pelanggaran UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 khususnya Pasal 71.
Merujuk pada pasal 180 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 yang dipegang Badan Pengawas Pemilihan Umum disebutkan bahwa;
Ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Gubernur/Calon WakilGubernur, Calon Bupati/Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota/Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluhenam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua)bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00(tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyakRp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Ayat (2) Setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda palingsedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp96.000.000,00(sembilan puluh enam juta rupiah.
Dengan ancaman UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 1 dan 2 tersebut, LSM Rakyat Antikorupsi (RAKO) mengirim isyarat ke penyelenggara Pemilu agar tidak berjudi alias mengambil resiko terlalu jauh.

“Ikut aturan saja. Karena karir dan kehormatan lebih utama daripada orderan politik petahana. Toh ketika mereka duduk sebagai kepada daerah juga tidak akan menjadi bahwa mereka akan balas budi. Jadi jangan ambil resiko,’ pesan Harianto. (HKT)













