Gelombang Serangan terhadap Jurnalis dan Upaya Pembungkaman Pers terus hadir dalam berbagai cara, Mulai dari upaya penghalangan, intimidasi, ancaman, bahkan kekerasan fisik melalui berbagai terpaan dan pukulan, seperti yang dialami seorang Wartawan bernama Fernando yang melakukan tugas peliputan di Kafe Ewako, Kelurahan Pakadoodan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Jumat siang, 11 Juli 2025.Kondisi ini mempertanyakan jaminan ruang aman dan supremasi hukum yang jelas terhadap pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Seperti yang perna diungkapkan oleh Prayugo Utomo, Wakil Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), bahwa minimnya ruang aman bagi jurnalis sehingga memunculkan peluang bagi aksi kekerasan dan kriminalisasi terhadap Wartawan.Dugaan tindakan intimidasi disertai dengan kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara bermula ketika Wartawan Fernando tengah melakukan pengambilan video dan gambar di lokasi kejadian. Tiba-tiba, Ketua DPD Barisan Insan Fisabillah Indonesia (BIFI) Sulut, berinisial (RD) alias Randi menarik kerah bajunya di hadapan banyak orang, termasuk rekan-rekan wartawan yang sedang berada di tempat tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, konflik antara Randi Daeng dan Nando telah berlangsung sejak Mei 2025. Saat itu, di kawasan sekitar Dansatrol Bitung, Fernando tengah mendokumentasikan aktivitas ilegal BBM bersubsidi jenis solar. Randi Daeng diduga merampas ponsel milik Nando dan menghapus sejumlah foto dan video tanpa izin. Data yang dihapus tersebut diduga terkait praktik penyalahgunaan solar bersubsidi.Plt. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kota Bitung, Adrianus R. Pusungunaung, mengecam keras insiden tersebut, menurutnya tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan dan kriminalisasi yang di sertai dengan upaya pembungkaman terhadap kerja pers yang kritis dalam menyorot isu-isu publik. “Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers,” tegas Adrianus, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PWI Sulut Bidang Advokasi dan Pembelaan wartawan.Ia merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana Pasal 8 menyatakan bahwa wartawan berhak atas perlindungan hukum, dan Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghambat kerja pers, dengan ancaman pidana dua tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.Selain itu, jika benar melakukan penghapusan data tanpa izin, Randi Daeng juga berpotensi melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, terutama Pasal 30 dan 32, dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun dan/atau denda hingga Rp 2 miliar.“Tindakan seperti ini mencederai etika demokrasi dan kebebasan pers. Wartawan tidak boleh diintimidasi saat menjalankan tugasnya,” tambah Adrianus.Fernando sendiri menyatakan bahwa ia akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk mendapat keadilan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Randi Daeng belum berhasil dikonfirmasi terkait peristiwa ini. (Red/Tim***)
PWI Sulut Kecam Dugaan Kekerasan Terhadap Wartawan Di Kota Bitung

News Feed
No More Posts Available.
No more pages to load.












