Oleh : Fery Sangian
Staf Pengajar Stisip Merdeka Manado
Mencerdaskan kehidupan bangsa yang termaktup dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 4.
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional Bertujuan Mengembangkan kemampuan & membentuk watak, serta peradaban bangsa yg bermartabat dlm rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Prinsip, penyelenggaraan pendidikan secara demokratis, berkeadilan serta tidak diskriminatif dgn menjunjung tinggi hak asasi manusia,nilai keagamaan, nilai kultural & kemajemukan bangsa.
Badan Gizi Nasional(BGN) terbentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 tahun 2024.
Dalam operasional BGN mengeluarkan peraturan nomor 3 thn 2024 ttg pedoman makan bergizi gratis.
Tujuan :
1.Meningkatkan Gizi masyarakat.
2.Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3.Meningkatkan prestasi pendidikan/mengurangi angka putus sekolah.
4.Mengurangi kemiskinan.
5.Meningkatkan generasi sehat & produktif, menurunkan angka stunting.
Jika memperhatikan tujuan yg di rumuskan oleh BGN ideal, tapi dalam pelaksanaannya kurang memperhatikan beberapa aspek;
1.Sosiologi.
2.Kultur budaya masyarakat.
Aspek Sosiologi bahwa prilaku masyarakat di setiap daerah yg beragam, masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan ada perbedaan dlm interaksi sosial.
Aspek Budaya
Bahwa budaya masyarakat dalam menyikapi suatu aturan/kebijakan pemerintah berbeda krn di pengaruhi oleh lingkungan alam dan kebiasaan para leluhur.
Besar harapan Presiden Prabowo Subianto yang di tuangkan dalam Perpres dan peraturan BGN sepertinya gampang di laksanakan, karena berkaitan dgn makan merupakan kebutuhan primer setiap orang.
Program prioritas Negara menjadi kabur setelah di sisipkan dengan kepentingan sesaat para pelaksana di lapangan. Bahwa dalam pelaksanaan program tidak hanya cukup di atas kertas saja apalagi dalam pendanaannya sangat prestisius Tahun anggaran 2025: 306,69 Triliun
RAPBN 2026 ;335 Triliun
Realitanya harapan besar suksesnya Makan Bergizi Gratis tidak semudah mencapai kesempurnaan setelah di perhadapkan dengan kenyataan di tengah masyarakat.
Dalam pelaksanaan di daerah tidak segampang seperti komando dari seorang Pemimpin Militer/Polisi, karena bersentuhan dengan regulasi yang ada, seperti Tanggung jawab pembinaan satuan pendidikan PAUD-TK/SD/SMP adalah Walikota/Bupati.
Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB. Tanggung jawab pembinaan oleh Gubernur.
Sementara pemerintah daerah melalui dinas terkait hanya berfungsi penyuplai data.
Perlu adanya singkornisasi pelaksanaan kegiatan pihak BGN, Pemprov/Pemkot/Pemkab, satuan pendidikan, Komite sekolah atau sebutan lain. (Red)














