Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Subianto Nomor 1 Tahun 2025 memerintahkan efisiensi belanja negara untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, terutama dengan mengurangi pos belanja seperti perjalanan dinas dan kegiatan seremonial.
Instruksi ini ditujukan kepada para menteri, kepala lembaga, serta gubernur dan bupati/wali kota untuk melakukan peninjauan dan pemangkasan anggaran yang tidak esensial.
Namun khusus di kabupaten kepulauan Talaud, instruksi Presiden tersebut turun ketika APBD Tahun 2025 telah di tetapkan, sehingga untuk menjalankan amanat Inpres tersebut, hanya di mungkinkan lewat mekanisme pergeseran anggaran.
Dan pergeseran pun dilakukan dengan menggeser dana efisiensi perjalan dinas dengan anggaran yang terkumpul cukup fantastis mencapai Rp. 21.585.855.277,07, yang kemudian dialokasikan dalam belanja 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kotak Pandora mulai terkuak ketika adanya informasi bahwa mantan Pj.Bupati Talaud yang menjabat saat itu diduga memerintahkan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah bersama Kepala Bidang Anggaran untuk melakukan proses pencatatan atau pemindahan data transaksi dan alokasi anggaran dari jurnal ke buku besar, yang kemudian akan digunakan untuk menyusun laporan keuangan yang akurat dan transparan (Posting Anggaran) tanpa didahului dengan proses penetapan dokumen peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukum atas dilakukannya pergeseran anggaran tersebut.
Polemik bermunculan luapan bola panas dari kotak Pandora terus menggelinding ketika mantan Pj. Bupati membantah adanya informasi bahwa yang bersangkutan telah memerintahkan untuk dilakukan posting anggaran bahkan terkesan yang bersangkutan tidak tau tentang adanya proses Pergeseran Anggaran tersebut padahal kalau mencerna amanat Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dari Presiden Prabowo justru sebagai Pj.Bupati Talaud yang sementara menjabat, alamat instruksi di tujukan kepadanya bukan dan kepada pihak lain.
Tokoh Masyarakat Talaud yang juga mantan anggota DPRD Talaud, Richard Mahole,SH dalam pernyataan tertulisnya mengkritisi sikap dari para pembuat kebijakan saat itu karena melaksanakan pergeseran anggaran tanpa dasar hukum.
“Dokumen Perkada tentang Pergeseran Anggaran yang di proses setelah Pj. Bupati Talaud lengser dan tak lagi menjabat itu adalah ilegal dan ngawur”. Tulis Mahole dalam laman media sosial.
Kini sikap mantan Pj.Bupati Talaud yang tak memerintahkan bawahannya dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mendahulukan proses pelaksanaan penetapan dokumen Perkada sebelum dilaksanakan pergeseran anggaran, menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi.
Dan dalam editorial edisi kali ini Redaksi berusaha merangkum pertanyaan sebagai analisa dan interpretasi publik yang menanti terbukanya kotak Pandora.
- Mungkinkah Pj. Bupati Talaud saat itu tidak tau dengan adanya Pergeseran Anggaran?, kalau jawabannya tidak tau, maka pertanyaan selanjutnya adalah, mungkinkah Pj.Bupati Talaud tidak menggunakan anggaran pergeseran yang digeser ke pos anggaran sekretariat daerah sebesar Rp. 4.881.058.033,- dimana di dalamnya terdapat pos anggaran untuk operasional kepala daerah?
- Mungkinkah PPj.Bupati Talaud tidak menerima manfaat sedikitpun atas anggarn yang digeser ke dinas PUTR kabupaten kepulauan Talaud sebesar Rp.11.988.523.008,- dimana dana tersebut sebagian besarnya digunakan untuk membayar hutang kepada kontraktor?
- Ketiadaan dokumen Perkada adalah upaya dari siapa, untuk menjebak siapa dan mengorbankan siapa,,?. semua akan terjawab saat kotak Pandora telah terbuka secara sempurna.
- Mungkinkah Pj. Bupati Talaud saat itu tidak tau kalau alamat Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 di tujukan kepadanya? kalau jawabannya tau, mengapa justru mengabaikan dokumen Perkada yang menjadi dasar hukum Pergeseran Anggaran.
Dan kini ketiadaan Perkada tentang Pergeseran berimbas pada kepentingan publik di Talaud dengan terbenturnya penetapan Perubahan APBD Talaud tahun 2025, jika pada akhirnya APBD perubahan tidak dapat ditetapkan, maka publik wajib memeritahkan kepada DPRD melakukan penelitian terhadap masalah yang telah merugikan pemerintah dan masyarakat melalui mekanisme Pansus DPRD.
Urgensi ketiadaan Perkada sangat menentukan Perubahan APBD Talaud tahun 2025, karenaa berdasarkan implikasi regulasi tentang pemerintahan daerah, ketiadaan Perkada membuat APBD Perubahan tak layak untuk dibahas apalagi di tetapkan, sehingga kepala daerah saat ini bersama DPRD sebaiknya mengambil langkah kongkrit untuk konsultasi ke Pihak Menteri Dalam Negeri Untuk mencari solusi. (Red***)












