Lambeturah– Praktik Pengamplangan atau Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan publik. Di tengah upaya pemerintah menata distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran, dugaan permainan mafia BBM justru disebut semakin terbuka dan terstruktur.
Kepada Redaksi, Senin (11/05/2026) salah satu warga Sulawesi Utara yang berdomisiili di Kota Bitung menuturkan bahwa oknum yang dikenal dengan nama Hajjah Nur dikenal sebagai salah satu aktris utama yang dalam kubangan pusaran praktik ilegal tersebut.
“Nama Hajjah Nur sangat populer dikalangan masyarakat Sulawesi Utara karena dia salah satu aktris pengendali mafia BBM yang beroperasi dibeberapa tempat, mulai dari kota Bitung sampai kabupaten Minahasa Utara”. Ujar Warga tersebut saambil meminta agar identitasnya dirahasiakan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Redaksi menunjukkan bahwa ada dugaan adanya dua titik baru yang merupakan gudang penimbunan di Kota Bitung, masing-masing berada di Kelurahan Matuari dan wilayah Madidir. Bahkan salah satu lokasi disebut berada di belakang Markas Kodim 1310/Bitung, fakta yang menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Dari penelusuran Media ini mengarah pada sosok Hajjah Nur yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas PT. Srikarya Lintasindo (PT. SKL), perusahaan yang disebut-sebut menjalankan pola distribusi BBM subsidi dengan modus berkedok legalitas dokumen perusahaan lain.
Ironisnya, meski sebelumnya pernah tersandung proses hukum, aktivitas yang diduga dikendalikan jaringan ini justru disebut kembali bergerak bebas tanpa hambatan berarti.
Publik pun mulai mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum di Sulawesi Utara. Sebab, kasus dugaan mafia BBM subsidi bukan lagi sekadar isu ekonomi semata, melainkan telah menyentuh persoalan keadilan sosial dan kewibawaan negara di hadapan para pelaku kejahatan terorganisir.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Haji Nur sebelumnya pernah diamankan oleh aparat bersama sejumlah kendaraan truk tangki kepala biru berkapasitas besar. Gudang penimbunan BBM di wilayah Koka, Manado, juga sempat terbongkar. Namun alih-alih berhenti, jaringan bisnis yang diduga dikendalikan olehnya justru disebut semakin berkembang ke sejumlah wilayah lain di Sulawesi Utara.
Lebih mengejutkan lagi, praktik tersebut diduga menggunakan pola lama dengan menampilkan figur-figur berbeda di lapangan. Nama Haji Farhan dan Adi disebut muncul sebagai operator baru dalam rantai distribusi BBM ilegal. Adi sendiri disebut bukan nama baru dalam praktik mafia BBM di Sulawesi Utara dan sebelumnya dikaitkan dengan aktivitas PT. Karunia Mandiri Prodisa.
Berdasarkan informasi yang beredar, PT. Srikarya Lintasindo diduga hanya bertindak sebagai transportir, sementara legalitas distribusi disebut menggunakan dokumen INU milik PT.SKS. Modus seperti ini diduga dipakai untuk “memutihkan” BBM subsidi hasil penimbunan agar terlihat legal saat beredar di pasaran industri.
Jika dugaan tersebut benar, maka praktik ini bukan lagi sekadar pelanggaran distribusi biasa. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak rakyat kecil. BBM subsidi yang seharusnya dinikmati nelayan, petani, pelaku UMKM, dan masyarakat kecil justru diduga dijarah demi kepentingan kelompok tertentu yang meraup keuntungan besar di atas penderitaan masyarakat.
Kondisi ini memperlihatkan bagaimana mafia BBM bekerja bukan secara individual, melainkan melalui jaringan yang rapi, terorganisir, dan diduga memiliki kekuatan perlindungan tertentu. Sebab sulit diterima akal sehat apabila aktivitas penimbunan dalam skala besar dapat berjalan tanpa terdeteksi dalam waktu lama.
Kini tatapan publik mengarah kepada Aparat Penegak Hukum seperti Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) untuk membongkar jaringan mafia Migas sampai ke akar-akarnya, dan tidak hanya menyentuh pemain lapangan semata. (Red/***)











