Talaud, Lambeturah– Krisis Listrik yang terjadi di Pulau Salibabu, kepulauan Talaud akibat pemadaman yang dilakukan semena-mena dan berkepanjangan selama 15 hari oleh PT. PLN (Persero) membuat mayoritas masyarakat yang ada di Beranda Utara NKRI ini mulai hilang kesabaran.
Hal ini diungkapkan oleh Tokoh Masyarakat Talaud, Haroni Mamentiwalo, kepada Redaksi, Kamis (28/05/2026). Menyatakan bahwa pihak PT. PLN Persero khususnya Unit Layanan Pelanggan (ULP) Lirung sudah sangat abai dalam menjamin kebutuhan masyarakat dari sisi layanan publik.
“Saat ini, Listrik telah menjadi kebutuhan pokok modern yang vital untuk menunjang aktivitas sosial, ekonomi, kesehatan dan pendidikan. Hak masyarakat dalam mendapatkan layanan ini dilindungi oleh undang-undang, yang mencakup aspek ketersediaan, keterjangkauan, dan kualitas”. Ujar Pria yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Talaud selama tiga periode tersebut.
Ia melanjutkan bahwa Pemadaman listrik semena-mena oleh Pihak PT. PLN (Persero) ULP Lirung selama 15 Hari dengan durasi hampir 200 jam sudah sangat melanggar UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (khususnya Pasal 29) serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
“Bagaimana mungkin Pihak PT. PLN (Persero) bisa bicara pelayanan prima kalau masyarakat harus dipaksa menerima kenyataan pahit dalam kondisi gelap gulita selama 15 hari, 13 Mei s/d 28 Mei 2026 dengan akumulasi durasi hampir mencapai 200 JAM”. Ujar Mamentiwalo kecewa atas sikap abai pihak PLN.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat secara terbuka kepada Ombudsman Republik sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan penyelenggaran pelayanan publik.
“Sebagai masyarakat kami telah melaporkan scara terbuka kepada Pihak Ombudsman Republik Indonesia atas buruknya kinerja PT. PLN (Persero) bahkan kami juga akan memikirkan untuk menempuh langka hukum dengan melakukan gugatan Class Action”. Pungkas Mamentiwalo.
- Infrastruktur dan Fasilitas: Menggerakkan sektor kesehatan, pendidikan, pemerintahan, dan perekonomian.
- Kebutuhan Rumah Tangga: Menjadi sumber penerangan, menjalankan peralatan elektronik, serta mendukung kenyamanan dasar.
- Aktivitas Ekonomi: Menjadi roda penggerak utama bagi sektor industri, perdagangan, hingga usaha mikro kecil menengah (UMKM).
- Hak Konsumen: Anda berhak mendapatkan pasokan listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
- Kompensasi Ganti Rugi: Jika terjadi pemadaman di luar standar mutu yang ditetapkan (karena kelalaian penyedia/PLN), konsumen berhak mendapatkan kompensasi atau pengurangan tagihan.
SURAT TERBUKA
KEPADA YTH, KEPALA OMBUDSMAN RI PERWAKILAN SULAWESI UTARA DI MANADO
Perihal : MOHON INTERVENSI DARURAT ATAS KRISIS LISTRIK DI TALAUD
Dengan hormat ,
Saya, Haroni Mamentiwalo, warga Desa Salibabu Utara, Kec Salibabu , Kab Kep Talaud, dengan ini menyampaikan keluhan dan permohonan intervensi Bapak/ Ibu terkait matinya listrik di Kab Kep Talaud. khususnya di Pulau Salibabu di mana selama 15 hari, 13 Mei s/d 28 Mei 2026 Pulau Salibabu gelap gulita selama 200 JAM.
Bukan karena Bencana, Bukan karena gangguan, Tapi karena ” JADWAL RESMI PEMADAMAN” dari PT PLN ULP Lirung
Bukti terlampir : 2 buah pengumuman resmi PLN ULP Lirung dalam 4 hari terakhir. Alasan PLN, Defisit Daya pada mesin pembangkit PLTD Lirung.
Kami rakyat kecil di ujung Indonesia ini bertanya :
1. Apakah ” Defisit Daya” adalah alasan sah utk mematikan listrik warga selama berhari hari bermingu minggu berbulan bulan bahkan bertahun2 alasan klasik Defisit Daya tdk pernah selesai.
2. Kami bayar tagihan listrik setiap bulan, Di mana hak kami untuk dapat listrik 24 jam sesuai UU. 30/2009 ?
3. Anak – kami tidak bisa belajar, Puskesmas tidak bisa maksimal melayani , Nelayan tidak bisa mengawetkan ikan dll, Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian ini ?
Karena itu kami hanya bisa berharap kepada Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik.
Melalui surat terbuka ini , kami mohon Bapak/Ibu :
1. Segera memeriksa PT PLN ULP Lirung atas dugaan Maladministrasi Penundaan Berlarut.
2. Memaksa PLN Sulutgo Memberikan Solusi Permanen : Perbaikan PLTD Lirung SEKARANG, Bukan Jadwal PADAM terus.
3. Meminta PLN Memberikan penjelasan Terbuka kepada warga Pulau Salibabu kapan krisis ini berakhir ?
Pak / Bu kami tidak minta gratis , kami hanya minta hak kami : LISTRIK.
TALAUD Salibabu adalah bagian dari NKRI Kami juga warga yang berhak terang.
Demikian permohonan kami, Atas perhatian dan keberpihakan Bapak/ Ibu kepada rakyat kecil di Perbatasan, kami ucapkan terimakasih
Hormat kami ,
Warga Pulau Salibabu.
Haroni Mamentiwalo,
Desa Salibabu Utara, Kec Salibabu Kab Talaud SULUT.








