Sulut, Lambeturah– Ekstraksi Industri Pertambangan ilegal yang dinilai serampangan dan ugal-ugalan karena merusak lingkungan terus menuai penolakan dan kecaman masyarakat.
Tudingan publik adanya pembiaran dari aparat yang berwewenang di Sulawesi Utara yang dalam menindak para oknum mafia tambang ilegal yang beroperasi di Ratatotok kabupaten Minahasa Tenggara (MITRA) semakin meluas dengan liar.
Menanggapi hal tersebut Ketua LSM GTI, Fikri Alkatiri, secara tegas meminta Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) di Wilayah Sulawesi Utara yang dinilai tidak serius dalam menindaklanjuti hasil investigasi terkait dugaan perusakan kawasan hutan oleh sejumlah pelaku PETI.
Menurut Fikri, berdasarkan hasil investigasi dan telaah yang dilakukan tim Gakkum, terdapat sekitar 15 hingga 39 nama yang disebut telah masuk dalam daftar pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan perusakan kawasan hutan. Namun hingga saat ini, masyarakat belum melihat adanya perkembangan penegakan hukum yang signifikan terhadap nama-nama tersebut.
“Beberapa bulan lalu sempat disampaikan akan ada tindak lanjut dan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Namun sampai sekarang belum terlihat langkah konkret. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” ujar Fikri.
Ia menilai lambannya proses penindakan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di sektor kehutanan. Karena itu, Fikri mendesak Kementerian Kehutanan RI untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Gakkum di Sulawesi Utara.
“Lambannya proses penindakan menjadi atensi publik karena merupakan pembangkangan terhadap perintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang bekomitmen dalam memberantas praktik penambangan ilegal serta penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dan untuk memastikan komitmennya Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025”. Tandas Fikri.
Diketahui Satgas PKH memiliki kewenangan menindak tegas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk perambahan liar, penyalahgunaan lahan, hingga reforestasi kawasan yang rusak.
Fikri juga meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aktivitas PETI yang diduga berada dalam kawasan hutan negara di wilayah Ratatotok.
Selain itu, ia mendesak aparat penegak hukum, termasuk Mabes Polri, untuk melakukan pengusutan secara transparan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas perusakan kawasan hutan.
“Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika memang terdapat bukti yang cukup, maka seluruh pihak yang diduga terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Fikri.
Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin yang menyebabkan kerusakan kawasan hutan dapat dijerat dengan berbagai ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Kementerian Kehutanan RI, Gakkum Kehutanan, Satgas PKH, dan aparat penegak hukum agar dugaan perusakan kawasan hutan di Ratatotok tidak berhenti hanya pada hasil investigasi dan telaah semata, melainkan berlanjut pada proses hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.
Berdasarkan pantauan tim media serta penuturan masyarakat setempat bahwa lokasi tambang ilegal yang diduga dikelola oleh oleh para mafia tambang di rotan hill Ratatotok awalnya dikelola oleh PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) yang berhenti beroperasi karena dugaan pencemaran limbah tailing di Teluk Buyat tahun 2004 silam.
Diketahui Dalam kasus pencemaran limbah tailing di Teluk Buyat tesebut, PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) diwajibkan membayar restitusi sebagai ganti rugi sebesar 30 juta Dolar Amerika Serikat kepada masyarakat sekitar atas gangguan kesehatan akibat pencemaran tersebut.
Ia mendesak bahwa negara harus hadir mengatasi berbagai persoalan yang berpotensi menjadi malapetaka bagi masyarakat sebagai imbas dari aktivitas tambanh ilegal yang tak terkendali.
Hal senada juga diungkapkan warga setempat yang menegaskan bahwa dampak lingkungan mulai dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Air sungai Ratatotok saat ini makin keru dan berlumpur.
“Sekarang kami kesulitan mendapatkan air bersih. Karena air sumur yang digali semakin berkurang dan kondisi ini sangat merugikan dan meresahkan kami sebagai masyarakat yang terdampak langsung,” Ujar Warga sambil meminta identitasnya di rahasiakan dengan alasan keamanan.
Sampai berita ini diturunkan Redaksi belum berhasil menghubungi Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sulawesi (yang membawahi wilayah Sulawesi Utara) Ali Bahri, S.Sos. untuk dikonfirmasi seputar adanya beking dan pembiaran penanganan kepada para tambang ilegal sehingga para pelak selalu luput dari jeratan hukum.(Red***)








