Kejati Sulut Diminta Selidiki Kasus Korupsi Mark-Up Pembayaran Token Listrik Yang Diduga Melibatkan Oknum Sthela Bentian Sebagai Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Talaud

Talaud, Lambeturah– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ( Kejati Sulut) diminta menelusuri pusaran korupsi di Talaud diantaranya dugaan kasus Korupsi Mark-Up) Penggembungan harga pembayaran token listrik di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfo) Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2024 yang diduga melibatkan Kepala Dinas Kominfo Sthela F. Bentian, S.Si., M.Si.

Berdasarkan sumber yang berhasil dihimpun Redaksi bahwa Sthela F. Bentian Sebagai Kepala Dinas diduga telah melakukan penyelewengan dana operasional rutin dengan modus operandi yang meliputi penggelembungan (mark-up) tagihan, pemalsuan bukti pembayaran, atau pelaporan fiktif pada anggaran penerangan pada dinas kominfo pada tahun 2024.

“Yang pasti yang bersangkutan (Kadis-Red) telah menyalahgunakan kewenangan dengan memerintahkan bawahannya untuk membuat tagihan Token Listrik yang mestinya Rp. 100.000,- ) Seratus Ribu Rupiah digelembungkan melalui Invoice Tagihan sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)”. Ujar Sumber yang meminta identitasnya di rahasiakan.

Hal senada juga diungkapkan oleh Tokoh Masyarakat Talaud Djohan Parangka yang memberikan sorotan tajam terkait hal ini.

Parangka menuturkan bahwa tindak pidana korupsi berupa mark up (penggelembungan anggaran) yang dilakukan pejabat tidak berakhir atau terhapus meskipun kerugian negara telah diganti atau dikembalikan.

“Bunyi Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan disempurnakan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus proses hukum pidana terhadap pelakunya”. Ujar Parangka kepada Redaksi, Jumat 05/06/2026).

Selanjutnya, Pegiat Anti Korupsi ini menjelaskan bahwa Berdasarkan hukum positif di Indonesia, mekanisme penegakan hukum tindak pidana korupsi memiliki beberapa ketentuan yang membedakannya dengan ganti rugi biasa.

“Mark up yang dilakukan pejabat adalah delik formil, dimana tindak pidana tersebut sudah dianggap sempurna pada saat perbuatan penggelembungan itu dilakukan dengan niat jahat (mens rea), terlepas dari apakah uangnya sudah sempat dinikmati atau dikembalikan”. Tegas Parangka sambil meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki kasus tersebut.

Ketika disinggung tentang adanya informasiĀ  bahwa yang bersangkutan (Kadis-Red) telah mengembalikan kerugian negara karena diduga dibantu pihak tertentu sebelum keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pameriksa Keuangan tahun 2025 atas dugaan penyalahgunaan keuangan tahun 2024?, Parangka menyatakan bahwa dalam kasus korupsi kerugian negara hanya salah satu bagian dari tujuh jenis korupsi yang berlaku di negeri ini.

Parangka juga memberikan referensi secara detail mengenai rumusan pasal 55 KUHP sebagaimana telah dirubah menurut pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Dalam kondisi ini sangat jelas bahwa Pejabat yang menyuruh bawahan melakukan mark up berkedudukan sebagai dader (orang yang menyuruh melakukan perbuatan) atau pelaku intelektual (intellectual dader), sehingga dapat dipidana sama beratnya dengan pelaku utama”. Pungkas Parangka meyakinkan”.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfo) Kabupaten Kepulauan Talaud Sthela F. Bentian, S.Si., M.Si. saat dihubungi Redaksi, melalui via WhatsApp melalui nomor ponsel 0852 4018 XXXX, pada Kamis (04/06/2026) untuk di konfirmasi seputar dugaan korupsi Mark up Token Listrik di Dinas Infokom Talaud tahun 2024 membantah semua informasi tersebut.

“Perasaan kalau itu tidak ada, tapi nanti mo cek”. Ujar Kadis Kominfo Kabupaten Kepulauan Talaud, Sthela Bentian menjawab konfirmasi melalui sambungan Ponsel sambil menanyakan lokasi wartawan saat dialog berlangsung. (HM/Red/**”)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *