Aktivitas Tambang PT. MSM Dan PT. TTN Dinilai Ugal-Ugalan, Tonaas Wangko Izhak Tambani Tabuh Gendrang Perang Dengan Para Mafia Sampai Ke Meja Presiden Prabowo Subianto

SULIT, LAMBETURAH– Ambruknya Jalan Nasional penghubung Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung  Minggu (07/06/2026). menjadi salah satu bukti mempertajam anggapan publik bahwa aktivitas pertambangan dari PT. MSM (Meares Soputan Mining) dan PT. TTN (Tambang Tondano Nusajaya) kian arogan dan ugal-ugalan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Redaksi, Rabu (10/06/2026) bahwa ambruknya jalan disekitar lokasi Tambang PT. MSM (Meares Soputan Mining) dan PT. TTN (Tambang Tondano Nusajaya) bukan kali pertama namun sudah perna terjadi beberapa kali.

“Ini sudah ke-tiga kalinya jalan sebagai fasilitas publik ambruk, hanya saja yang terakhir ini sangat fatal. Ujar Sumber

Kondisi ini membuat Tonaas Wangko Izhak Tambani bersama tokoh masyarakat yang menjadi ketua Ormas yang ada di Sulawesi Utara menjadi murka, karena merasa empati dan peduli terhadap masyarakat terutama bagi masyarakat yang berdomisili di jalur Lingkar Tambang Likupang-Bitung.

“Saya Izhak Tambani, akan selalu berada di garda terdepan membela kepentingan masyarakat karena bagi keselamatan rakyat ditempatkan diatas segalanya”. Ujar Tonaas Wangko yang dikenal publik sangat peduli dalam membantu masyarakat Sulawesi Utara.

Selanjutnya Tonaas Wangko Izhak Tambani menyatakan bahwa demi membela kepentingan masyarakat dirinya siap pasang badan dan akan menabuh genderang perang dengan siapapun termasuk PT. MSM/PT. TTN yang dengan kebablasan merusak lingkungan dan fasilitas publik.

“Saya akan berjuang sampai titik darah penghabisan membela kepentingan masyarakat dan akan membawah aspirasi dan keluhan Masyarakat Lingkar Tambang Likupang-Bitung ke meja Presiden Prabowo Subianto,” Pungkas Tonaas Wangko yang terkenal dengan jiwa sosialnya.

Diketahui, Pelaku usaha tambang legal yang merusak fasilitas publik diantaranya jalan umum, dapat dikenai sanksi pidana,denda administratif sampai pembekuan ijin operasi.

* UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba).

Perusahaan tambang wajib menyediakan jalan khusus Tambang (Hauling). Menggunakan dan merusak jalan umum untuk mengangkut hasil tambang melanggar ketentuan tata kelola infrastruktur dengan sanksi denda dan pidana. Pelanggaran atas kewajiban perizinan juga diancam dengan sanksi administratif dan pencabutan izin.

* Ketentuan KUHP dan UU 1/2023 (KUHP Baru).

Dalam Pasal 522 dan Pasal 523 KUHP Baru atau Pasal 406 sampai dengan 412 KUHP Lama, tertulis jelas perusahaan atau pihak yang merusak fasilitas umum dapat dipidana penjara 3 Tahun hingga 6 Tahun dan denda hingga ratusan juta rupiah.

Berdasarkan hasil investigasi Awak Media turun di Kelurahan Pinasungkulan, Tim mendapat informasi dari Masyarakat bahwa beberapa tahun lalu pihak PT. MSM / PT. TTN pernah melakukan blasting/pemboman di lokasi Tasiam Kecil, yaitu mata air diatas Rambangan, dan lokasi tersebut masuk dalam Hutan Lindung. Blasting pada saat mengakibatkan ada rumah warga milik dari Om Okoi yang atap rumahnya terbuat dari seng bocor dikarenakan pancaran batu besar yang tepatnya di Pinasungkulan Tinerungan.

Kegiatan blasting tersebut membawah dampak yang sangat merugikan Masyarakat sekitar, karena telah merusak sumber mata air yang dikonsumsi orang banyak dan juga dalam Undang-undang Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), sanksi atas pencemaran dan perusakan lingkungan diancam penjara 10 Tahun dan denda hingga Rp.10.000.000.000.- (sepuluh miliar rupiah).

– Jenis Perusakan yang Dilarang.

Tindakan yang masuk dalam kategori perusakan hutan lindung, meliputi :

* Penebangan pohon atau pembalakan liar (Ilegal logging),

* Alih fungsi kawasan secara Ilegal,

* Perusakan, pemindahan , atau penghilangan pal batas kawasan hutan,

* Pembakaran hutan dan lahan.

Informasi terus bertambah dari Masyarakat kepada Tim Awak Media, sekira 3-4 Tahun lalu pernah kejadian, puluhan Sapi ternak Masyarakat yang meminum air limbah dari PT. MSM/PT. TTN yang mengalir di sungai diwilayah Resetlemen.

 

Hal tersebut diatas juga terkait perusahaan tambang yang melanggar aturan pengelolaan limbah (terutama limbah Bahan Berbahaya dan Beracun/B3), dapat dikenakan sanksi berlapis, mulai dari sanksi administratif (seperti paksaan Pemerintah atau pencabutan izin), denda hingga miliaran rupiah, sampai pidana penjara bagi penanggung jawabnya.

1. Sanksi Administratif, melalui tahapan evaluasi Pemerintah :

* Teguran tertulis,

* Paksaan pemerintah (misalnya: penghentian sementara kegiatan produksi, penyegelan saluran limbah, atau pembekuan izin lingkungan),

* Pencabutan izin usaha atau izin operasional.

2. Sanksi Denda dan Pidana Lingkungan ( UU No. 32 Tahun 2009).

Pelanggaran terkait pembuangan limbah B3 secara sembarangan diatur ketat dalam hukum :

* Pelanggaran Baku Mutu: Perusahaan yang membuang limbah kelingkungan tanpa memenuhi baku mutu dapat dipidana penjara maksimal 3 Tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000.- (tiga miliar rupiah) (dalam Pasal 103),

* Pencemaran Lingkungan: Jika perbuatan tersebut mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, sanksi dapat ditingkatkan menjadi pidana penjara maksimal 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 15.000.000.000.- (lima belas miliar rupiah)(dalam Pasal 98/99).

3. Sanksi Korporasi

Dalam hukum lingkungan, sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada badan usaha (korporasi). Jika ini terjadi, denda yang dijatuhkan bisa mencapai 3 kali lipat dari denda maksimal yang ditetapkan, disertai dengan perampasan keuntungan dan/atau penutup korporasi secara permanen. (Pmb/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *