Kepengurusan DPD Perkumpulan Penghobi Ayam Kontes Nusantara, Provinsi Sulawesi Utara Resmi Terbentuk

SULUT, Lambeturah– Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Penghobi Ayam Kontes Nusantara Provinsi Sulawesi Utara (DPD PPAKN SULUT) resmi terbentuk.

Pengesahan kepengurusan DPD PPAKN Sulut tersebut disahkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP PPAKN) Dengan Nomor : 014/SK-DPP.PPAKN/VI/2026 Tertanggal 18 Juni 2026.

Terkait Hal ini Ketua DPD PPAKN Sulawesi Utara Reagen Lendy Sumapow menyatakan bahwa Perkumpulan Penghobi Ayam Kontes Nusantara adalah wadah resmi bagi para pecinta ayam.

“Organisasi ini mengusung slogan utama “menyalurkan hobi tanpa judi”. PPAKN mewadahi kontes ayam ketangkasan dan ayam hias (berdasarkan postur, bulu, serta keunikan), dan memastikan seluruh kegiatannya memiliki legalitas resmi serta mematuhi hukum yang berlaku”. Ujar Lendy kepada Redaksi, Jumat (19/06/2026).

Selanjutnya Lendi menambahkan bahwa  DPD PPAKN Sulut memiliki Komitmen dan Aturan Organisasi Anti-Perjudian. PPAKN lahir untuk memisahkan hobi memelihara ayam dari citra negatif sabung ayam ilegal.

“Organisasi ini memiliki legalitas dan badan hukum resmi yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan patuh pada prosedur resmi dimana setiap penyelenggaraan kontes wajib mengantongi izin kepolisian dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat”. Pungkasnya.

Diketahui bahwa Kegiatan Utama Selain kontes ketangkasan, event rutin PPAKN juga kerap menyelenggarakan Kontes ayam hias. Penilaian postur tubuh dan keindahan bulu.Kontes suara ayam. Organisasi ini memiliki cabang kepengurusan di tingkat daerah (DPD) yang tersebar di hampir seluruh provinsi di Indonesia.

Berikut Struktur Kepengurusan PPAKN Sulut Periode 2026-2030 :

Penasehat : Jerry Samsudin, Fredy E. Rensoen

Ketua : Reagen Lendy Sumampow, C.Neg

Wakil Ketua : Edwin Popal

Sekretaris : Bryan Basten Walean, SE. M.Pd

Bendahara : Ceren Pongantung. (Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *