Penyidik Polda Sulut Bakal Panggil Oknum YSM, Anggota DPR- RI Dapil Sulut Yang Disinyalir Turut Serta Dalam Kasus Dugaan Penipuan Pasca Pilkada Di Kotamobagu

Sulut, Lambeturah– Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut dikabarkan bakal memanggil Oknum YSM, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, yang diduga turut serta  dalam  kasus penipuan pinjaman uang senilai Rp10 miliar pasca Pilkada di Kota Kotamobagu pada tahun 2024 silam.

Kasus tersebut menyeruak ke Publik setelah  seorang warga Kotamobagu bernama Sandy Sumendap (51) Pekerjaan Wiraswasta melaporkan mantan Calon Wali Kota Kotamobagu 2024, NK alias Nayodo, ke Polda Sulawesi Utara pada tanggal 2 Mei 2026 silam.

Selanjutnya Kasus yang turut menyeret nama Anggota DPR RI berinisial YSM alias Yasti tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTPL/B/265/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara tertanggal 2 Mei 2026.

Terungkap dalam Laporan Polisi (LP), peristiwa itu terjadi sekitar November 2024. Saat itu, pria berinisial NK alias Nayodo yang diketahui sebagai calon Walikota Kotamobagu mendatangi rumah Sandy Sumendap untuk meminjam dana yang disebut akan digunakan bagi kebutuhan untuk mensukseskan tahapan Pilkada.

Dalam LP tersebut juga mengungkap bahwa, Nayodo saat menyampaikan pinjaman tersebut turut dijamin oleh YSM sebagai Anggota DPR RI dengan perjanjian akan mengembalikan seluruh dana pinjaman pada akhir Desember 2024.

Sebagai jaminan, Nayodo menyerahkan satu lembar Sertifikat Hak Milik (SHM). Sertifikat itu juga disebut telah mendapat persetujuan dari YSM.

Atas dasar keyakinan tersebut, Sandy Sumendap kemudian memberikan pinjaman secara bertahap hingga total mencapai Rp10.000.000.000.

Menurut informasi yang diperoleh dari sumber yang layak dipercaya, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan pasca dilakukannya gelar perkara.

“Kami mendapatkan info bahwa Penyidik sudah melakukan gelar Perkara dan kasus tersebut sudah berada di tahap penyidikan, kami yakin siapapun yang terlibat pasti Penyidik Polda Sulut akan menuntaskan kasus ini secara objektif dan tanpa pandang bulu meski yang terseret nantinya adalah pejabat Negara sekelas Anggota DPR RI”. Ujar Sumber yang meminta identitasnya untuk disimpan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum Redaksi menyebutkan bahwa penyidik berencana memanggil YSM Apabila penyidik menemukan alat bukti yang memenuhi unsur pidana dalam penerapan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Aturan ini menegaskan bahwa setiap orang yang secara sadar bekerja sama dan memiliki kesatuan kehendak serta pembagian peran dalam melakukan suatu tindak pidana dapat dipidana sebagai pelaku utama

Terkait kasus tersebut Komite Etik dan Disiplin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dikabarkan telah mengeluarkan surat rekomendasi DPP PDI Perjuangan yang terbit pada 17 November 2025.

“Komite Etik dan Disiplin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) telah mengeluarkan surat rekomendasi danmelakukan klarifikasi sebanyak tiga kali dengan memanggil pihak-pihak yang terkait”. Pungkas Sumber.

Selanjutnya dijelaskan bahwa berdasarkan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Nayodo dan Dra. Hj, Yasti pada tanggal 29 Agustus 2025 dan disaksikan oleh DPP PDI Perjuangan menyatakan bahwa proses utang-piutang antara Pihak Sandy Sumendap murni merupakan inisiatif dari Nayodo dengan sepengetahuan dari YSM.

Surat itu juga menyatakan Bahwa dana dari pihak Sandy Sumendap sejumlah Rp. 10.000.000.000. (Sepuluh miliar rupiah) seluruhnya diterima dan dimanfaatkan oleh Nayodo.

Masih dalam surat yang sama disebutkan bahwa Nayodo dan Dra. Hj. Yasti SM sepakat untuk secara bersama-sama menyelesaikan utang-piutang tersebut dengan pihak Sandy Sumendap.

Meski telah ada rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan, pelapor menyebut dana Rp10 miliar hingga kini belum dikembalikan.

Merasa di ingkari, Sandy Sumendap memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan Nayodo Koerniawan ke Polda Sulawesi Utara.

Hingga berita ini naik tayang, belum ada keterangan resmi dari Nayodo  maupun YSM terkait substansi laporan tersebut. Redaksipun belum berhasil melakukan konfirmasi ke Pihak Kapolda Sulawesi Utara terkait perkembangan penanganan Perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum. (Pem/Red***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *