Usai Diperiksa Secara Maraton, Kejari Talaud Tahan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Lahan SPBU Di Dinas PUTR Kabupaten Talaud Tahun 2022

Editor : Alex Ussu

Sulut, Lambeturah–Kejaksaan Negeri Talaud menahan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lahan SPBU) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022 yang dinilai merugikan negara 2,2 Miliar.

Sebelum dilakukan Penahanan penyidik Kejari Talaud melakukan pemeriksaan maraton terhadap para tersangka di kantor Kejaksaan Tinggi Sulut pada Rabu 22 Juli 2026 hingga pukul 23.15 WITA.

Penahanan berlaku 20 hari kedepan kepada para tersangka :
1. H selaku Pelaksana Tugas Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2022;
2. MED selaku Penilai pada Kantor Jasa Penilai Publik;
3. RD selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2022;
4. RSK selaku Pemilik Tanah dan Direktur PT RTJ.

Selanjutnya Kejaksaan Negeri Talaud menyakan bahwa terhadap keempat Tersangka disangka melanggar Pasal Primair : Pasal 603 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP, Subsidair : Pasal 604 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP. (Pem/Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *